Suara.com - Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Adapun aturan ini membahas tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Rieke mendesak PP itu dibatalkan jika pemerintah tak segera membenahi penerapan regulasi tersebut. Ia pun mendukung pembatalan dan penundaan kebijakan yang tengah ramai ini.
"Mendesak pemerintah membenahi carut marut BP Tapera dan sebelum itu dibenahi, pimpinan izin, saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," ujar Rieke dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Rieke juga menyinggung soal dana Tapera sebelumnya yang belum dikembalikan ke beberapa orang. Kritiknya ini lantas membuat harta kekayaannya disorot.
Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka
Menurut laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rieke Diah Pitaloka memiliki harta mencapai Rp 16,8 miliar. Kekayaan ini dilaporkan pada 16 Maret 2024 untuk periode tahun 2023.
Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13,7 miliar. Ini merupakan hasil sendiri dan tersebar di beberapa daerah, yakni Depok, Garut, Bekasi, Denpasar, Bogor, hingga Bekasi.
Selanjutnya, ada aset transportasi senilai Rp 1,12 miliar yang terdiri dari mobil Pajero dan Alphard. Dalam laporan itu, Rieke juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,11 miliar.
Lalu, ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,03 miliar. Selain itu, ada pula hutang Rp 170,3 juta. Adapun berikut harta kekayaan Rieke Diah Pitaloka selengkapnya.
Tanah dan Bangunan Rp. 13.700.000.000