Suara.com - Setiap 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Mirisnya penanganan limbah di Indonesia masih belum menjadi isu penting, termasuk hanya sedikit orang yang tahu gaya hidup ramah lingkungan dan cara kelola sampah di rumah.
Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023 menyebutkan 39,1 persen dari 19,56 juta ton sampah di Indonesia berasal dari sampah rumah tangga. Inilah sebabnya menurut Pemerhati Lingkungan Dwi Sasetyaningtias mengingatkan pentingnya mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai hingga mendaur ulang barang bekas.
Nah, berikut ini gaya hidup ramah lingkungan yang perlu diperhatikan dan terapkan dalam sehari-hari:
1. Jangan buang baju bekas layak pakai
Kerap kali seseorang membeli pakaian baru hanya karena pakaian yang ada sudah sedikit bernoda, bolong, atau bahkan sebatas tidak cocok lagi dengan gaya berpakaian saat ini. Padahal, limbah pakaian dari industri fast fashion bisa menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, mulai dari polusi tanah hingga penyumbatan aliran air.
Nah, daripada langsung dibuang jadi timbunan sampah, disarankan pakaian yang sudah tidak ingin digunakan tersebut didaur ulang menjadi produk yang lebih ramah lingkungan.
Daur ulang ini bisa dibuat barang yang hilang dimanfaatkan kembali, seperti toples bekas yang disulap menjadi wadah penyimpanan bumbu dapur. Tidak hanya ramah lingkungan, daur ulang seperti ini juga lebih ramah di kantong, karena mengurangi kebutuhan kita untuk membeli barang baru.
2. Sampah organik jadi sumber gizi tanah
Sampah dapur organik seperti kulit bawang, atau sisa irisan tomat hingga sayur sangat bermanfaat untuk kesuburan tanah dan hanya memerlukan pengelolaan yang cukup praktis. Hal ini rajin dilakukan Tyas seperti yang kerap ia bagikan di akun TikTok @sasetyaningtyas, seputar cara mengompos sampah organik di rumah.
Baca Juga: Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yoursay Gelar Belajar dan Bermain bersama Sekolah Alam UGM
Sebelum mengompos, Tyas terlebih dahulu menerapkan sistem pemilahan sampah di rumahnya, yakni memisahkan antara sampah organik (dapat diuraikan) dan anorganik (tidak dapat diuraikan). Pada proses pemisahan ini, sampah organik yang bisa langsung dikumpulkan dalam komposter drum maupun lubang biopori atau lubang resapan di halaman rumah.