"Pada Juni 2021, saat pelapor (Arina) bercerai dengan saudara (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki, ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," jelas Kombes Ade.
Polisi audit kerugian
Tak cuma melakukan audit, Arina juga melaporkan dugaan penggelapan dana oleh Tiko itu ke kepolisian. Laporan ini langsung diproses Polres Jakarta Selatan yang melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian juga melakukan audit kerugian. Termasuk mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan PT Arjuna Advaya Sanjaya. Kini, kasus Tiko telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Benar dirugikan Rp 6,9 miliar?
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengonfirmasi bahwa Arina mengklaim telah dirugikan Rp6,9 miliar.
Namun, lanjut Bintoro, kerugian korban tidak sampai Rp6,9 miliar, sesuai yang dilaporkan terlapor sendiri, yakni Arina. Hal ini diketahui berdasarkan hasil audit eksternal kepolisian.
"(Berdasarkan) hasil audit (keuangan) yang akan kami pakai, di laporan polisi (kerugian) Rp6,9 miliar. Tetapi setelah kami audit secara eksternal, (kerugian) tidak sampai (Rp6,9 miliar). Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," tandas Bintoro.
Jabatan Tiko dan Arina di PT Arjuna Advaya Sanjaya
Leo Siregar, kuasa hukum Arina Winarto, mengatakan bahwa kliennya memang tidak begitu ikut campur dalam mengurus perusahaan tersebut. Ia mempercayakan urusan bisnisnya kepada Tiko yang saat itu masih menjadi suaminya.