Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana tengah tersandung kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar. Kasus ini dilaporkan langsung oleh mantan istri Tiko, Arina Winarto ke Polres Jakarta Selatan.
Mengenai itu, berikut ini adalah fakta-fakta di balik kasus dugaan penipuan Tiko Aryawardhana. Termasuk kronologi kejadian yang bermula pada 2015 silam.
Kronologi penggelapan dana
Dalam laporan yang diajukan, pihak Arina Winarto mengungkap bahwa kasus penggelapan dana dilakukan Tiko dalam periode 6 tahun, mulai 2015 sampai 2021.
Pada periode itu, diketahui Arina dan Tiko memang mendirikan perusahaan bersama yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Perusahaan keduanya diberi nama PT Arjuna Advaya Sanjaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini pertama terungkap saat Arina hendak melakukan deposito berjangka. Pelapor pun bersiap menyetorkan dana sebesar Rp 2 miliar.
Namun, uang untuk modal dalam deposito berjangka itu, menurut pihak pelapor, malah digadaikan Tiko ke salah satu bank. Sampai akhirnya Tiko mengaku ingin menutup perusahaannya karena tidak bisa bayar sewa. Puncaknya, Tiko dan Arina pun bercerai.
Kejanggalan dokumen keuangan perusahaan
Kejanggalan keuangan PT Arjuna Advaya Sanjaya ditemukan Arina pada 2021, tepatnya usai bercerai dari Tiko. Ia menemukan dokumen keuangan yang berisi transaksi janggal 3 rekening milik perusahaan.
Baca Juga: Pekerjaan Arina Winarto, Laporkan Tiko Aryawardhana Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
Dalam laporan keuangan tahun 2017 itu, Arina mendapati adanya selisih Rp140 juta. Temuan ini membuat Arina langsung melakukan audit keuangan.
"Pada Juni 2021, saat pelapor (Arina) bercerai dengan saudara (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki, ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," jelas Kombes Ade.
Polisi audit kerugian
Tak cuma melakukan audit, Arina juga melaporkan dugaan penggelapan dana oleh Tiko itu ke kepolisian. Laporan ini langsung diproses Polres Jakarta Selatan yang melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian juga melakukan audit kerugian. Termasuk mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan PT Arjuna Advaya Sanjaya. Kini, kasus Tiko telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Benar dirugikan Rp 6,9 miliar?
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengonfirmasi bahwa Arina mengklaim telah dirugikan Rp6,9 miliar.
Namun, lanjut Bintoro, kerugian korban tidak sampai Rp6,9 miliar, sesuai yang dilaporkan terlapor sendiri, yakni Arina. Hal ini diketahui berdasarkan hasil audit eksternal kepolisian.
"(Berdasarkan) hasil audit (keuangan) yang akan kami pakai, di laporan polisi (kerugian) Rp6,9 miliar. Tetapi setelah kami audit secara eksternal, (kerugian) tidak sampai (Rp6,9 miliar). Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," tandas Bintoro.
Jabatan Tiko dan Arina di PT Arjuna Advaya Sanjaya
Leo Siregar, kuasa hukum Arina Winarto, mengatakan bahwa kliennya memang tidak begitu ikut campur dalam mengurus perusahaan tersebut. Ia mempercayakan urusan bisnisnya kepada Tiko yang saat itu masih menjadi suaminya.
Dalam PT Arjuna Advaya Sanjaya, Tiko sendiri menjabat sebagai Direktur, sedangkan Arina menduduki jabatan Komisaris.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa