Fedi Nuril Balik Ancam Menteri Bahlil Soal NU Dijatah Kelola Tambang: Kalau Tak Setuju Saya Mau Diapain?

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 16:38 WIB
Fedi Nuril Balik Ancam Menteri Bahlil Soal NU Dijatah Kelola Tambang: Kalau Tak Setuju Saya Mau Diapain?
Fedi Nuril. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fedi Nuril ikut mengomentari kebijakan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Nahdlatul Ulama (NU), selaku salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia.

Lewat akun media sosial X @realfedinuril, gitaris yang juga pemain film itu menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan hal tersebut. Bahkan, ia sampai mencolek Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas ucapan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

"Kepada Pak @jokowi. Saya tidak setuju PBNU dikasih konsesi tambang karena saya tidak suka dengan ancaman yang diucapkan oleh menteri Bapak," katanya, dikutip Selasa (4/6/2024).

Fedi Nuril mengomentari ucapan Bahlil Lahadalia yang menyampaikan perjanjian WIUPK kepada Nahdlatul Ulama (NU). Menurutnya, WIUPK yang diberikan ke NU itu ialah konsesi batu bara yang memiliki cadangan cukup besar.

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam mengoptimalkan organisasi," kata Bahlil.

"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? setuju kah tidak? kalau ada yang tidak setuju kalian mau apain dia?" katanya lagi.

Pernyataan itu dianggap sebagai ancaman oleh Fedi Nuril hingga ia langsung menjawabnya dan mencolek Jokowi.

"Memangnya saya mau diapain kalau tidak setuju, Pak @bahlillahadalia?" katanya.

Sebelumnya, Pemerintah akhirnya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Baca Juga: Kader Demokrat Minta Fedi Nuril Stop Cawe-cawe Politik, Sang Aktor Singgung Jatah Kabinet

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI