Suara.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono untuk mengemban amanah baru. Basuki sendiri memang dikenal sebagai salah satu menteri andalan Jokowi yang telah bergabung dengan Kabinet Jokowi sejak periode pertama kepemimpinannya pada tahun 2014 hingga saat ini.
Kinerja Basuki dalam menggarap berbagai proyek membuat Jokowi mempertahankannya hingga dua periode kepemimpinannya. Kini, di akhir jabatan Basuki, Jokowi kembali memberikan amanah baru jabatan kepada Basuki dalam berbagai proyek pemerintah.
Lalu, apa saja jabatan lain yang kini diemban Basuki selain menjadi Menteri PUPR?
Ketua Komite Tapera
Basuki Hadimuljono mengemban jabatan sebagai Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini tengah menjadi sorotan publik. Melansir dari situs resmi tapera.go.id, adapun tugas Komite Tapera adalah sebagai berikut :
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
- Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Rangkap jabatan Basuki ini sendiri kini menjadi kontroversi lantaran banyak Menteri di bawah kepemimpinan Jokowi yang juga rangkap jabatan.
Plt. Kepala Otorita IKN
Baru-baru ini, Kepala Otorita IKN Ir. Bambang Susantono mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan tertentu. Jokowi kemudian menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Plt. Kepala Otorita IKN hingga waktu yang belum ditentukan.
Sebagai Plt. Kepala Otorita IKN, Basuki wajib melaksanakan tugas yang ditinggalkan Bambang Susantono. Adapun tugas utama Basuki adalah sebagai kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: "Ini Mah Malak!" Warganet Geram Jokowi Ancam Denda Pekerja yang Tolak Bayar Tapera
Basuki dibantu dengan para anggota otorita IKN lainnya bertugas selaku pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.
Kontributor : Dea Nabila