Gugatan itu berkisar pada konflik yang sedang berlangsung antara anggota suku Awyu dan IAL, yang konsesinya seluas 39.190 hektar (96.840 hektar) membentuk satu bagian dari proyek Tanah Merah yang lebih besar yang telah diperebutkan oleh investor pesaing selama dekade terakhir.
Suku Awyu berpendapat bahwa mereka tidak terlibat dalam proses penerbitan izin meskipun mereka akan terpengaruh oleh operasi perusahaan, sebuah pelanggaran terhadap undang-undang 2021 tentang otonomi khusus Papua, yang mewajibkan pemerintah untuk melibatkan masyarakat adat dalam proses penerbitan izin.
Suku Awyu mengatakan baru pada Agustus 2022 mereka mengetahui keberadaan surat ijin pemanfaatan hutan menjadi lahan kelapa sawit. Padahal Badan Penanaman Modal Papua (DPMPTSP) yang memberikan persetujuan untuk analisis dampak lingkungan perusahaan, yang dikenal sebagai Amdal telah merilis surat tersebut pada 2 November 2021.
Hutan tersebut sebetulnya juga merupakan habitat flora dan fauna endemik Papua. Hutan itu menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Apabila alih fungsi lahan di Papua tersebut dilanjutkan, dapat memicu deforestasi yang akan melepas 25 juta ton setara karbondioksida dan memperparah dampak krisis iklim.
Demikian itu PT. Indo Asiana Lestari Papua Milik Siapa.
Kontributor : Mutaya Saroh