Semua modal bisnis itu berasal dari Arina Winarto yang saat itu menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur.
"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami (Arina Winarto)," ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar.
Bisnis makanan itu kemudian dilaporkan bangkrut. Arina Winarto yang merasa curiga lalu melakukan penyelidikan yang berujung pada dugaan penggunaan dana tidak semestinya oleh Tiko Aryawardhana.
"Didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," ujar Leo.