Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana, Tiko Aryawardhana dan Mantan Istri Pernah Cekcok Perkara Nafkah

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:39 WIB
Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana, Tiko Aryawardhana dan Mantan Istri Pernah Cekcok Perkara Nafkah
Potret pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana. (Instagram/ itsmebcl)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.

Laporan itu sebenarnya telah diajukan ke pihak kepolisian pada 2022 lalu. Namun, pada 2024 statusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Dugaan penggelapan dana itu muncul dari bisnis yang pernah dikelola Tiko dan Arina Winarto. Saat itu, Tiko menjabat sebagai direktur sementara semua modal berasal dari mantan istrinya.

Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto diketahui menikah pada 26 Juni 2014 dan resmi bercerai pada 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Kerja Dimana? Dipolisikan Tuduhan Gelapkan Uang Perusahaan Rp6,9 Miliar!

Dokumen perceraian yang tertera pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS itu menyebutkan penyebab perceraian Tiko dengan Arina Winarto.

“Penyebab percekcokan adalah: Masalah keuangan dikarenakan Pemohon (Tiko) tidak bisa memberikan nafkah yang cukup dan Pemohon memiliki jumlah utang kepada pihak lain yang timbul akibat bisnis Pemohon yang kurang berhasil,” tutur Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selain itu, Tiko mengaku sudah tidak lagi merasakan keharmonisan dalam keluarganya sehingga menjatuhkan talak satu.

"Pemohon dan Termohon (Arina) tidak lagi merasakan keharmonisan dikarenakan Pemohon tidak pernah sama sekali merasakan support moral dari Termohon," tulis PA Jaksel.

Tiko Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana

Baca Juga: Tiko Aryawardhana, Suami BCL Tersandung Kasus Penggelapan, Polisi: Sudah Naik Penyidikan

Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto pernah memiliki bisnis kuliner yang dikelola bersama.

Semua modal bisnis itu berasal dari Arina Winarto yang saat itu menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami (Arina Winarto)," ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar.

Bisnis makanan itu kemudian dilaporkan bangkrut. Arina Winarto yang merasa curiga lalu melakukan penyelidikan yang berujung pada dugaan penggunaan dana tidak semestinya oleh Tiko Aryawardhana.

"Didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," ujar Leo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI