Baju Biru Jadi Saksi Bisu! Aksi Bejat Ibu Muda Bikin Geram Kemen PPPA

Selasa, 04 Juni 2024 | 11:34 WIB
Baju Biru Jadi Saksi Bisu! Aksi Bejat Ibu Muda Bikin Geram Kemen PPPA
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral video seorang ibu muda yang melakukan perbuatan asusila kepada anak dengan baju biru hingga kini masih menjadi sorotan. Masyarakat serta para lembaga juga membuka suara akan kasus tersebut, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Dalam rilis yang diterima Suara.com, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan agar Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan tetap memastikan korban berinisial MR itu mendapatkan penangan yang tepat.

Pasalnya, perbuatan ibu muda berinisial R itu merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengceam keras aksi ibu muda tersebut. Pihaknya juga mendukung langkah hukum yang diambil demi memastikan keadilan bagi korban.

Ilustrasi kekerasan seksual. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Ilustrasi kekerasan seksual. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

“Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat mana pun. Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban,” kata Nahar.

Baca Juga: Jadi Objek Syahwat Ibu Muda Kasus Video Asusila, Polisi Gandeng KPAI dan P2TP2A Demi Pulihkan Mental Sang Anak

Dalam kasus ini, R telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa pasal di antaranya:

  • Pelanggaran Pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
  • Pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan bagi orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dalam pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam menjaga keamanan anak tersebut, Kemen PPPA akan terus lakukan pendampingan hukum dan psikologis kepada anak. Pihaknya juga mengajak para orang tua untuk bisa melindungi anak dari adanya potensi kekerasan di lingkungan.

“Kemen PPPA siap memberikan bantuan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban. Selain itu, Kemen PPPA terus mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar,” tegas Nahar.

Kasus Video Asusila, Ibu Muda di Tangerang Ditangkap Polisi

Terkait kasus ini, pelaku sendiri sudah diamankan pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara korban juga sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Tangerang Selatan.

Baca Juga: Heboh Perempuan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kecil, KPAI Beri Tanggapan: Ini Perbuatan Asusila!

Pada Sabtu, 1 Juni 2024, Polda Metro Jaya berhasil menyita dua ponsel merek Redmi S2 dan Redmi Note 7 milik tersangka R, seorang ibu muda di Tangerang, Banten, yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila dengan anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Penyitaan ini dilakukan setelah polisi menggeledah rumah R di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ponsel tersebut menjadi barang bukti penting dalam kasus ini. "Kami mendapatkan barang bukti berupa 2 unit handphone merek Redmi S2 dan Redmi Note 7,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 3 Juni 2024.

Selain ponsel, polisi juga menyita pakaian yang digunakan tersangka dan anaknya saat membuat video tersebut. "Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila," tambah Ade Safri.

Kasus ini bermula ketika video asusila yang melibatkan R dan anaknya menjadi viral. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa R tergiur oleh uang sebesar Rp15 juta yang dijanjikan oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila. Awalnya, R diminta untuk membuat video cabul dengan suaminya. Namun, karena suaminya tidak ada di rumah, R akhirnya disuruh untuk membuat video dengan anaknya.

"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah, kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki. Akhirnya si pemilik FB itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya.

Kasus ini kini terus dikembangkan, dan polisi sedang memburu sosok di balik akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang dari kasus video asusila ibu dan anak tersebut. Dalam upaya memulihkan kondisi mental anak korban, polisi juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI