Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Dalam Pasal 2 Perpres itu disebutkan, Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya. Disebutkan, total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp.172.718.840 per bulan.
Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima total penghasilan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.
Nominal itu terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan keluarga dan beras Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800 dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.
Tak hanya itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya, berupa dana operasional.
Nominalnya fantastis. Untuk Kepala Otorita IKN mencapai Rp178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp145.000.000.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Fahri Hamzah Puji Selangit Pembangunan IKN: Imajinasi tentang Masa Depan!