Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri keduanya disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (3/6/2024).
Namun Pratikno mengaku tidak mengetahui alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe memilih mundur dari jabatannya.
Menurutnya, hal itu tidak disebutkan dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Fahri Hamzah Puji Selangit Pembangunan IKN: Imajinasi tentang Masa Depan!
"Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tahu juga," kata Pratikno, pada awak media.
Alasan mundurnya dua pimpinan otorita IKN itu hingga kini masih menyimpan tanda tanya. Namun muncul dugaan keduanya memilih melepas jabatannya karena masalah gaji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kepala Otoritas IKN dengan Komisi II DPR RI pada 3 April 2023 lalu, Bambang sempat mengeluhkan gajinya pernah telat dibayarkan selama 11 bulan.
"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, jadi ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan meluncur ke Presiden sekarang," kata Bambang ketika itu.
Meski belum diketahui pasti apakah mundurnya Bambang dan Dhony terkait masalah gaji atau tidak, publik kini penasaran dengan nominal pernghasilan keduanya sebagai Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Baca Juga: Mundur Dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Beri Pesan Menyentuh
Lantas berapa seberanya gaji yang mereka terima selama memegang jabatan itu? Berikut ulasannya.
Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Dalam Pasal 2 Perpres itu disebutkan, Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya. Disebutkan, total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp.172.718.840 per bulan.
Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima total penghasilan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.
Nominal itu terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan keluarga dan beras Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800 dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.
Tak hanya itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya, berupa dana operasional.
Nominalnya fantastis. Untuk Kepala Otorita IKN mencapai Rp178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp145.000.000.
Kontributor : Damayanti Kahyangan