Keluh Kesah Pekerja Gaji Bakal Dipotong Buat Iuran Tapera: Kenapa Rakyat Harus Ikut Patungan?

Selasa, 04 Juni 2024 | 08:35 WIB
Keluh Kesah Pekerja Gaji Bakal Dipotong Buat Iuran Tapera: Kenapa Rakyat Harus Ikut Patungan?
Dokumentasi. Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sepakat menolak aturan Tapera. Mereka mendesak pemerintah mengkaji ulang implementasinya. 

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menilai bahwa Peraturan Pemerintah No.21/2024 duplikasi dari program JHT BP Jamsostek dan mengusulkan agar Tapera bersifat sukarela bagi pekerja swasta. 

Mereka berharap pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program MLT perumahan. Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, juga meminta agar pasal 7 diubah menjadi sukarela, karena Tapera tidak menjamin cukupnya upah buruh untuk mendapatkan rumah saat pensiun, terutama dengan sistem kerja kontrak yang fleksibel. KSBSI menganggap Tapera tidak mendesak dan menyarankan agar menabung di Tapera bersifat sukarela.

Psikolog klinis Veronica Adesla menjelaskan bahwa menabung lebih mudah bagi orang yang memiliki tujuan dan prioritas tertentu. Menabung bisa sulit jika tujuan tersebut bukan prioritas utama, dan hanya bisa dilakukan setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

Menabung untuk hal-hal seperti rumah membutuhkan pertimbangan karena biayanya besar. Namun, orang yang sudah berkeinginan membeli rumah tidak akan mudah goyah meskipun ada atau tidaknya program Tapera. Veronica juga menyatakan bahwa wajar jika masyarakat memiliki banyak pertanyaan tentang manfaat dan penggunaan dana Tapera.

Reporter: Lilis Varwati, Fajar Ramadhan, Dini Afrianti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI