Suara.com - Reza (34) kesal bukan main saat membaca berita upahnya akan dipotong kurang lebih 2,5 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya iuran itu akan menambah panjang potongan upahnya tiap bulan. Upah Reza setiap bulan setidaknya telah dipotong untuk tiga hal: pajak penghasilan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Rencana iuran Tapera jelas hanya akan memberatkan Reza.
Terlebih setiap bulannya Reza juga masih harus mencicil Kredit Pemilikan Rumahnya sebesar Rp4,5 juta. Di sisi lain, selama kurang lebih lima tahun upahnya juga tidak kunjung naik. Stagnan.
"Jadi pekerja swasta kaya saya sudah punya rumah gak dapat manfaatnya secara langsung. Buat apa kami dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk biayai subsidi rumah orang lain yang harusnya jadi tanggungan negara? Kenapa rakyat harus ikut patungan?" ujar Reza salah seorang pekerja swasta di Jakarta.
![Pekerja melintas di pelican crossing di kawasan Perkantoran Sudirman, Jakarta, Selasa (28/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/05/28/55478-pekerja-ilustrasi-pekerja-ilustrasi-pekerja-swasta.jpg)
Keluhan serupa juga diutarakan Chitra. Potongan 2,5 persen untuk iuran Tapera terlalu besar baginya. Terlebih kebutuhan setiap orang berbeda. Alih-alih dipotong untuk iuran Tapera yang tak pasti, Chitra menyebut bahwa besaran itu akan lebih baik disimpan sendiri untuk dana darurat.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib disebut menjadi peserta Tapera. Mereka wajib bayar simpanan setiap bulan sesuai waktu yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Potongan iuran itu sebesar 3 persen kombinasi dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja. Pekerja akan mengiur 2,5 persen sedangkan pemberi kerja sebesar 2,5 persen. Sementara pekerja mandiri mesti merogoh kantong mereka sendiri sebesar 3 persen.
Pangkal dari kekesalan Reza lantaran manfaat Tapera tidak bisa langsung dirasakan seluruh peserta yang gajinya dipotong setiap bulan. Sebab, ada syarat tertentu bagi penerima manfaat. Pasal 38 ayat 1b dan 1c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menyatakan bahwa manfaat Tapera diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah.
Backlog Hunian dan Sulitnya Anak Muda Punya Rumah

BP Tapera dalam pernyataannya mengatakan bahwa tujuan program ini adalah menghimpun dana murah jangka panjang untuk membiayai perumahan, sehingga peserta dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memang menyebut bahwa bahwa ada 9,9 juta warga Indonesia yang belum memiliki rumah. Ia merujuk data dari Badan Pusat Statistik.
Baca Juga: Akal-akalan Tapera, PDB RI Bisa Jeblok dan Ribuan Pekerja Terancam PHK
Problem kesenjangan kepemilikan hunian ini diprediksi KSP juga semakin besar karena rata-rata harga properti per tahun naik 10 persen -15 persen, sementara kenaikan gaji pekerja tidak linier dengan kenaikan harga properti.