Kontroversi Fatwa Haram Salam Lintas Agama, Kemenag dan PBNU Menentang MUI

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 03 Juni 2024 | 13:37 WIB
Kontroversi Fatwa Haram Salam Lintas Agama, Kemenag dan PBNU Menentang MUI
Tangkapan layar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kanan) bersama Sekretaris Jenderal MUI Buya Amisyah Tambunan (kiri) dalam konferensi pers yang diikuti di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). [ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui anggota PBNU, Akhmad Said Ansori, PBNU sendiri mengaku bahwa belum ada kajian khusus untuk salam lintas agama ini.

"PBNU secara menyeluruh belum pernah melakukan kajian secara mendalam untuk membahas secara intens dalam berbagai kesempatai mengenai hukum salam lintas agama," ujar Akhmad Said Asrori dalam keterangan resminya pada Minggu (02/06/2024).

Ucapan selamat lintas agama ini pun ditanggapi sebagai perbedaan pendapat. "Namun pada prinsipnya, dalam keadaan tertentu, untuk menjaga persatuan bangsa serta menghindari perpecahan, kami rasa pejabat yang beragama Muslim juga diperbolehkan untuk menambahkan salam lintas agama," ucap Akhmad.

Kementerian Agama beda suara dengan MUI

Sejalan dengan PBNU, pihak Kementerian Agama RI pun menyikapi fatwa MUI ini sebagai hal yang lumrah dalam pandangan umat Muslim di seluruh dunia.

Melalui situs resmi Kemenag RI, pihak Kemenang menyebut bahwa salam lintas agama merupakan suatu praktik yang dapat mendorong kerukunan umat serta kedamaian di antara setiap lapisan masyarakat.

Tak hanya itu, pesan damai sebagai ajaran dari seluruh agama dapat dilakukan dengan adanya salam lintas agama. Kemenag pun mempercayai bahw ucapan hari raya diyakini tidak berpengaruh terhadap akidah yang dianut oleh umat Muslim di Indonesia.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kami Siap!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI