Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa larangan kepada umat Islam untuk mengucapkan salam lintas agama dan selamat hari raya kepada umat agama lain.
Keputusan fatwa ini pun dilakukan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan pada tanggal 28- 31 Mei 2024 kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengungkap bahwa ijtima ulama atas larangan tersebut terkait dengan akidah yang diterapkan dalam agama Islam.
"Toleransi sebagai umat beragama harus kiga lakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di situs resmi MUI pada Kamis (30/05/2024).
Ucapan selamat hari raya yang kerap dilakukan umat Islam ke agama lainnya pun menjadi perhatian MUI dan dianggap sebagai tindakan yang mencampuradukkan agama.
"Beberapa tindakan yang dimaksud seperti yang di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," lanjut Asrorun.
Meskipun sudah dikeluarkan fatwa oleh MUI soal larangan ucapan hari raya agama lain, namun hal ini menuai banyak kontroversi. Terlebih lagi, adanya perbedaan pendapat antara MUI dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat banyak pihak merasa bingung dengan dua organisasi besar Islam di Indonesia ini.
Lalu, seperti apa kontroversi yang dituai dari fatwa MUI ini? Simak inilah selengkapnya.
PBNU buka suara
Baca Juga: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kami Siap!
Pasca fatwa MUI dirilis berbentuk larangan terhadap umat Islam untuk mengucapkan selamat kepada umat beragama lainnya, PBNU selaku salah satu organisasi Islam pun buka suara.