Kontroversi Fatwa Haram Salam Lintas Agama, Kemenag dan PBNU Menentang MUI

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 03 Juni 2024 | 13:37 WIB
Kontroversi Fatwa Haram Salam Lintas Agama, Kemenag dan PBNU Menentang MUI
Tangkapan layar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kanan) bersama Sekretaris Jenderal MUI Buya Amisyah Tambunan (kiri) dalam konferensi pers yang diikuti di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). [ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa larangan kepada umat Islam untuk mengucapkan salam lintas agama dan selamat hari raya kepada umat agama lain.

Keputusan fatwa ini pun dilakukan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan pada tanggal 28- 31 Mei 2024 kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengungkap bahwa ijtima ulama atas larangan tersebut terkait dengan akidah yang diterapkan dalam agama Islam.

"Toleransi sebagai umat beragama harus kiga lakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di situs resmi MUI pada Kamis (30/05/2024).

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kami Siap!

Ucapan selamat hari raya yang kerap dilakukan umat Islam ke agama lainnya pun menjadi perhatian MUI dan dianggap sebagai tindakan yang mencampuradukkan agama.

"Beberapa tindakan yang dimaksud seperti yang di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," lanjut Asrorun.

Meskipun sudah dikeluarkan fatwa oleh MUI soal larangan ucapan hari raya agama lain, namun hal ini menuai banyak kontroversi. Terlebih lagi, adanya perbedaan pendapat antara MUI dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat banyak pihak merasa bingung dengan dua organisasi besar Islam di Indonesia ini.

Lalu, seperti apa kontroversi yang dituai dari fatwa MUI ini? Simak inilah selengkapnya.

PBNU buka suara

Baca Juga: Calon Haji Lansia Kesulitan Wukuf di Arafah, Kemenag Siapkan Safari Wukuf untuk 300 Orang

Pasca fatwa MUI dirilis berbentuk larangan terhadap umat Islam untuk mengucapkan selamat kepada umat beragama lainnya, PBNU selaku salah satu organisasi Islam pun buka suara.

Melalui anggota PBNU, Akhmad Said Ansori, PBNU sendiri mengaku bahwa belum ada kajian khusus untuk salam lintas agama ini.

"PBNU secara menyeluruh belum pernah melakukan kajian secara mendalam untuk membahas secara intens dalam berbagai kesempatai mengenai hukum salam lintas agama," ujar Akhmad Said Asrori dalam keterangan resminya pada Minggu (02/06/2024).

Ucapan selamat lintas agama ini pun ditanggapi sebagai perbedaan pendapat. "Namun pada prinsipnya, dalam keadaan tertentu, untuk menjaga persatuan bangsa serta menghindari perpecahan, kami rasa pejabat yang beragama Muslim juga diperbolehkan untuk menambahkan salam lintas agama," ucap Akhmad.

Kementerian Agama beda suara dengan MUI

Sejalan dengan PBNU, pihak Kementerian Agama RI pun menyikapi fatwa MUI ini sebagai hal yang lumrah dalam pandangan umat Muslim di seluruh dunia.

Melalui situs resmi Kemenag RI, pihak Kemenang menyebut bahwa salam lintas agama merupakan suatu praktik yang dapat mendorong kerukunan umat serta kedamaian di antara setiap lapisan masyarakat.

Tak hanya itu, pesan damai sebagai ajaran dari seluruh agama dapat dilakukan dengan adanya salam lintas agama. Kemenag pun mempercayai bahw ucapan hari raya diyakini tidak berpengaruh terhadap akidah yang dianut oleh umat Muslim di Indonesia.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI