Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang

Minggu, 02 Juni 2024 | 20:36 WIB
Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang
aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) baru-baru ini mengumumkan bahwa Ormas (organisasi kemasyarakatan) Keagamaan diizinkan untuk kelola tambang di Indonesia. Nah berikut ini aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang.

Diberitakan pada 30 Mei 2024, Presiden Jokowi resmi berikan izin Ormas Keagamaan untuk kelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untuk mengetahui apa saja aturan yang tercantum dalam PP tersebut, simak berikut ini aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang yang dilansir dari berbagai sumber.

Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang

Berdasarkan pasal 83A PP No 25 Tahun 2024, tertulis aturan bahwa Ormas keagamaan bisa mempunyai WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) yang berasal dari wilayah bekas PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara ).

Adapun PKP2B ini merupakan perjanjian antara pemerintah dan perusahaan yang berbadan hukum untuk menjalankan kegiatan pertambangan batu bara.

Meski ormas keagamaan dapat izin mengelola tambang, namun mereka dilarang memindahkan kepemilikan sahamnya yang ada di badan usaha tersebut. Untuk memindahkannya harus ada persetujuan menteri terkait. Ini tercantum dalam pasal 83A ayat 3.

Tertulis juga dalam PP tersebut bahwa Ormas keagamaan harus mencatat kepemilikan saham mayoritas di badan usaha jika ingin mengelola pertambangan. Lalu badan usaha yang dapat IUPK tersebut dilarang kerja sama dengan pemilik PKP2B sebelumnya. Ini tercantum dalam pasal 83A ayat 5.

Sedangkan pada pasal 83A ayat 6, tertulis aturan seperti yang termuat dalam ayat (1) yaitu penawaran WIUPK berlaku selambatnya 5 (lima) tahun sejak PP tersebut diresmikan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," bunyi pasal 83A ayat 7

Menurut Pemerintah, pemberian izin kepada Ormas Keagamaan untuk kelola tambang ini dinilai layak. Meski demikian, pembagian IUP untuk ormas keagamaan ini akan dilakukan baik-baik tanpa adanya benturan kepentingan (conflict of interest).

Demikian ulasan mengenai  aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang yang baru-baru ini sedang ramai jadi perbincangan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI