Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 02 Juni 2024 | 14:45 WIB
Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?
Kaesang Pangarep. [Instagram/@kaesangp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebab, pada putusan MK tersebut lebih general ketimbang putusan MA saat ini. Di mana keputusan yang ditentukan oleh merek memang lebih terlihat sengaja dibuat untuk Kaesang.

Adapun dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun. Tepatnya saat ditetapkan KPU sebagai kandidat yang maju di pilkada.

KPU sendiri akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Namun, mendadak MA mengabulkan permohonan dari Partai Garuda.

Mereka meminta MA menghapus PKPU batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian, turut memohon agar mengubah syaratnya menjadi minimal usia 25 tahun.

Putusan itu terjadi saat nama Kaesang Pangarep digadang akan berdampingan dengan Budi Djiwandono di Pilkada DKI Jakarta. Usia putra Jokowi ini belum genap 30 tahun ketika pendaftaran.

Meski begitu, berkaca dari putusan MK yang meloloskan Gibran, Yunarto mengaku tidak kaget. Menurutnya tak aneh MA menurunkan batas usia calon Gubernur dan calon wakil Gubernur.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI