Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 02 Juni 2024 | 14:45 WIB
Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?
Kaesang Pangarep. [Instagram/@kaesangp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan batas usia calon kepala daerah. Sederet keanehan ni diungkap oleh pengamat politik Yunarto Wijaya.

Diketahui bahwa MA mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Putusan ini dikeluarkan saat putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, disebut bakal maju Pilkada DKI Jakarta.

Dalam wawancara dengan Kompas TV pada Jumat (31/5/2024), Yunarto menyebutkan sederet kejanggalan dari putusan itu. Adapun berikut penuturannya yang telah terangkum.

Kejanggalan Putusan MA

Keanehan pertama, kata Yunarto, putusan MA diambil saat nama Kaesang  ramai disebut masuk bursa Cawagub DKI Jakarta. Putra bungsu Jokowi ini dipasangkan dengan Budi Djiwandono.

Budi sendiri merupakan keponakan dari Prabowo Subianto. Atas dasar itu, publik pun berspekulasi bahwa putusan yang ditentukan MA memang sengaja untuk memuluskan jalan Budi serta Kaesang.

Kejanggalan selanjutnya, ungkap Yunarto Wijaya, adalah terkait isi putusan yang sangat aneh. Sebab, isinya terkesan memang hanya untuk meloloskan Kaesang di Pilkada Jakarta.

MA mengubah putusan dengan terminologi usia Gubernur dan Wakil Gubernur saat dilantik bukan mendaftar. Padahal, kata Yunarto, KPU mengatur proses pendaftaran bukan pelantikan.

“Logika awam saja Peraturan KPU menjabarkan penyelenggaraan pemilu maka harusnya tidak salah apabila usia masuk ke dalam proses pencalonan bukan pelantikan,” ungkap Yunarto.

Baca Juga: Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

Lalu, yang terakhir, Yunarto membandingkannya dengan keputusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran di Pilpres 2024. Menurutnya, keputusan kala itu tidak separah putusan MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI