Dar Der Dor! Deretan Kelakukan Kontroversial Rezim di Bulan Mei: Selamat Menikmati WNI

Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:58 WIB
Dar Der Dor! Deretan Kelakukan Kontroversial Rezim di Bulan Mei: Selamat Menikmati WNI
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik belakangan dibuat elus dada dengan kebijakan atau wacana kebijakan pemerintah. Dalam rentang waktu sebulan saja, berbagai isu publik yang muncul dapat pertentang warga.

Hal ini membuat para influencer mulai ikut bersuara tentang berbagai kebijakan yang bakal diambil oleh pemerintah. Salah satunya komika Bintang Emon yang merangkum berbagai putusan pemangku kebijakan yang membuat keputusan unik rezim.

Mulai dari iuran Tapera, RUU Penyiaran, mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga MA yang memerintahkan KPU merevisi batas usia calon kepala daerah.

"Satu-satu dong. Jarak 2-3 hari langsung brek beritanya begini," tulis Bintang Emon di akun Instagram miliknya.

Baca Juga: Komite Pengawas Tapera Akan Dibentuk, Moeldoko: Jangan Sampai Terulang Kasus Asabri!

Lalu kebijakan apa saja yang jadi sorotan?

1. Kenaikan UKT

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sempat menjadi sorotan di awal Mei 2024 ini. Berbagai mahasiswa kampus melakukan protes ke rektorat lantaran bayaran yang tak sesuai dengan kemampuan.

Mendapat protes sana-sini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Kendati dibatalkan tahun ini, Presiden Joko Widodi malah menyebut kenaikan UKT akan tetap ada di tahun 2025 mendatang.

Baca Juga: Tapera Dikritik Sana-sini, Moeldoko: Beri Pemerintah Kesempatan Penuhi Rumah Rakyat

"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda, tidak langsung seperti sekarang ini," tutur Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

2. RUU Penyiaran

Orasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA Bali) yang terdiri dari para jurnalis, pekerja media dan mahasiswa muntuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024) [AJI DENPASAR]
Orasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA Bali) yang terdiri dari para jurnalis, pekerja media dan mahasiswa muntuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024) [AJI DENPASAR]

RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran ini menjadi perhatian karena bukan hanya mencakup penyiaran konvensional namun juga digital.

"Ente-ente meeting aja tidur... bikin RUU Penyiaran..Pasti mimpi kan," cuit Deddy Corbuzer, Rabu (29/5/2024).

"Test urine dulu lah..." imbuhnya.

Selain itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai draf RUU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

IJTI salah satunya menyoroti Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

"Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi," beber IJTI dalam siaran pers, dikutip Selasa (14/5/2024).

3. Iuran Tapera

Pada akhir Mei, masyarakat juga dibuat terkejut dengan aturan potong gaji untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pada PP tersebut, para pekerja ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji baik PNS atau pegawai swasta.

4. MA Minta KPU Ubah Batas Usia Pilkada

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, utamanya Pasal 4. Perubahan pada aturan itu berimbas pada usai minimal calon kepala Daerah.

Diketahui sebelumnya pasal tersebut menyatakan batas usia 30 tahun untuk calon kepala daerah. Batas usia itu ditetapkan sejak menjadi calon.

Setelah diubah, batas minimal dihitung sejak dilantik sebagai calon terpilih. Perubahan peraturan itu sontak mengundang berbagai spekulasi soal pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang kini masih berusia 29 tahun.

Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang. Sementara Pilkada serentak dilakukan pada bulan November.

Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga digembar-gemborkan bakal maju Pilkada DKI Jakarta. Hal ini tampak dalam unggahan politikus Gerindra Sufmi Dasco yang memasang foto Budi Djiwandono (keponakan Prabowo Subianto) dengan Kaesang sebagai cagub-cawagub DKI Jakarta.

5. Fakta Korupsi Tak Tahu Malu SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Fakta-fakta terkait korupsi yang dilakukan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo makin membuat warganet geleng-geleng. Pasalnya selama menjabat sebagai menteri, SYL disebut memanfaatkan uang negara untuk keluarga dan koleganya.

Mulai dari membeli mobil hingga skincara untuk anak cucu dengan uang Kementan, khitan dan ulang tahun cucu yang di-reimburse Kementan, cucu SYL yang magang di Kementan dengan gaji 2 digit, hingga bayar biduan pakai uang negara.

Tak hanya lima hal di atas, nyatanya masih ada Revisi UU Polri dan TNI yang bakal memperluan kekuasannya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI