Suara.com - Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila adalah dua momen perayaan penting dalam sejarah Indonesia. Meskipun sama-sama merayakan Pancasila, namun keduanya memiliki makna berbeda. Apa perbedaan antara keduanya?
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni setiap tahunnya. Sementara, Hari Kesaktian Pancasila dirakayan setiap tanggal 1 Oktober setiap tahun.
Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui perbedaan antara Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila.
Hari Lahir Pancasila
Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni merupakan tonggak sejarah yang mengenang proses perumusan dan pengenalan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pada tahun 1945, Presiden pertama Indonesia, Soekarno, mengemukakan konsep dasar negara ini dalam pidatonya di Sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI). Dalam pidato tersebut, Soekarno menguraikan lima prinsip dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Proses perumusan ini tidaklah mudah, melainkan melalui berbagai diskusi dan penyempurnaan oleh Panitia Sembilan. Pada 18 Agustus 1945, Pancasila resmi disahkan dan menjadi landasan negara Indonesia.
Hari Lahir Pancasila 1 Juni menjadi hari untuk mengenang perumusan Pancasila sebagai dasar negara yang dilakukan oleh Soekarno pada tahun 1945.
Hari Kesaktian Pancasila
Di sisi lain, Hari Kesaktian Pancasila jatuh pada 1 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini tidak hanya sekadar mengenang sejarah, tetapi juga menegaskan keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara.
Pada tahun 1965, Indonesia dihadapkan pada ancaman serius terhadap kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Gerakan pemberontakan yang dipimpin oleh PKI berusaha menggulingkan Pancasila dan menggantinya dengan ideologi komunisme.
Gugurnya tujuh anggota TNI AD di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 30 September 1965, menjadi simbol perlawanan terhadap upaya tersebut. TNI AD di bawah kepemimpinan Soeharto, menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk menghormati perjuangan para pahlawan yang gugur dalam mempertahankan ideologi bangsa.
Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan setiap tanggal 1 Oktober untuk mengenang keteguhan bangsa dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari ancaman kudeta pada 1965.
Apakah Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila Libur?
Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari besar nasional dan kemudian dijadikan hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga, masyarakat Indonesia memiliki waktu untuk merenungkan makna dan nilai-nilai Pancasila serta mengenang perjuangan para pendiri bangsa.
Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober, meskipun diperingati secara resmi setiap tahun, namun tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Awalnya hari ini hanya diperingati secara khusus di lingkungan TNI AD, lalu ditetapkan menjadi hari nasional oleh Soeharto lewat Keppres Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila.
Meskipun menjadi hari besar nasional, tanggal 1 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur. Sampai saat ini juga belum ada aturan terbaru yang mengubah ketetapan tersebut, sehingga tanggal 1 Oktober tetap beraktivitas seperti biasa alias tidak libur tanggal merah.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni dan Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober.