Jika dalam waktu sepuluh hari tersebut pekerja mandiri tak juga membayar iuran, maka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja berikutnya.
Sanksi untuk pemberi kerja
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 juga diatur sanksi bagi pemberi kerja yang lalai dalam menyetor iuran Tapera. Sanksi juga akan dikenakan jika pihak pemberi kerja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera.
Menurut Pasal 56 atay 1, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi tertulis pada pemberi kerja berlaku selama sepuluh hari. Sementara besaran denda administratif adalah 0,1 persen setiap bulan dari besaran simpanan yang harus dibayar.
Denda administratif akan berlaku sejak peringatan tertulis kedua yang juga akan berlaku selama sepuluh hari berakhir.
Lalu sanksi berupa publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan jika setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tak juga melaksanakan kewajibannya.
Sanksi pembekuan izin usaha dijatuhi jika pemberi kerja tak juga melaksanakan kewajibannya setelah sanksi publikasi ketidakpatuhan diberikan.
Terakhir, sanksi pencabutan izin usaha dikenakan jika setelah sanksi pembekuan izin usaha diberikan, pemberi kerja tetap lalai melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: Pemerintah Anggap Banyak Protes Iuran Tapera Karena Belum Paham
Kontributor : Damayanti Kahyangan