Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) lalu dan mengikat kalangan pekerja dan pengusaha.
PP Tapera mewajibkan pekerja dan pengusaha membayar iuran Tapera sebesar 3 persen setiap bulan, dengan pembagian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan pada pengusaha.
Sementara pekerja mandiri atau freelance menanggung keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen dari penghasilannya.
Selain mengatur besaran iuran Tapera, ada juga ketentuan mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang lalai dalam membayar iuran.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 diatur bahwa pihak-pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank custodian, bank atau perusahaan pembiayaan dan manajer investasi
Seperti apa sanksi tersebut? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.
Sanksi untuk pekerja
Sanksi untuk pekerja yang tidak membayar iuran Tapera tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP itu masih berlaku, karena PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur mengenai hal itu.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, hanya pekerja mandiri saja dapat dikenaka sanksi jika tidak menyetorkan iuran Tapera.
Baca Juga: Pemerintah Anggap Banyak Protes Iuran Tapera Karena Belum Paham
Sanksinya berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, seperti diatur dalam Pasal 55 Ayat 1. Dalam Pasal 55 ayat 3 huruf b, diatur jangka waktu peringatan tertulis pertama, yakni berlaku selama sepuluh hari.