Suara.com - Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Ketum Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana tengah disorot. Sebab, ia yang menggugat ke Mahkamah Agung (MA) soal batasan usia kepala daerah.
Kemudian, pada Rabu (29/5/2024), MA pun mengabulkan gugatan tersebut. Ridha meminta MA mengubah syarat minimal usia menjadi 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.
Selain itu, batasan usia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota. Adapun hal ini terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Atas gugatannya tersebut, Ridha pun ikut menerima sorotan publik. Rekam jejak Ketum Partai Garuda itu lantas turut menuai rasa penasaran. Berikut informasinya yang berhasil dirangkum.
Rekam Jejak Ketum Partai Garuda
Pemilik nama lengkap Ahmad Ridha Sabana itu telah menjabat sebagai Ketum Partai Garuda sejak deklarasi parpol tersebut pada 16 April 2015.
Sebelumnya, ia dalah kader Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto. Melalui parpol ini, Ridha sempat mencalonkan diri untuk maju menjadi calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada 2014.
Namun, ia gagal lolos dengan 3.691 suara. Di sisi lain, Ridha juga aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Di sini, ia pernah dinominasikan sebagai ketua untuk periode 2011-2014.
Tak hanya berpolitik, Ridha juga adalah pemilik Gala Group yang menaungi beberapa perusahaan. Mulai dari Gala Galatama, Gala Griyatama, Gala Jayatama, dan Gala Surya Karyatama.
Baca Juga: MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga
Ridha sejak 2009 pun tercatat sebagai Presdir di Lintas Technologies. Ia juga pernah menjabat posisi serupa di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI pada periode 2014-2018.