Bersyukur Erina Gudono Baru Hamil, Kaesang Pangarep: Kalau Sebelum Pemilu Ngidamnya Masuk Senayan Gimana?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 31 Mei 2024 | 09:59 WIB
Bersyukur Erina Gudono Baru Hamil, Kaesang Pangarep: Kalau Sebelum Pemilu Ngidamnya Masuk Senayan Gimana?
Tasyakuran Kehamilan Erina Gudono (Instagram) - Bersyukur Erina Gudono Baru Hamil, Kaesang Pangarep: Kalau Sebelum Pemilu Ngidamnya Masuk Senayan, Kita Gimana?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Biasalah, bukan ribet, tapi harus agak meluangkan waktu untuk suapin," ungkap Kaesang.

Ia menambahkan, "Jadi kadang-kadang siang harus pulang dulu. Malam juga, sebelum meeting lanjut, pulang rumah dulu terus lanjut meeting."

Perlu diketahui, PSI partai yang dipimpin Kaesang Pangarep gagal masuk Senayan karena perolehan suaranya tidak cukup. PSI mendapat 4.260.169 suara nasional dalam Pemilu 2024.

Modal suara ini belum mampu untuk membawa kader-kader PSI melenggang ke 'gedung kura-kura'. Jika dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI yang mencapai 151.796.630 suara, milik PSI hanya 2,8 persen saja.

Sementara itu, Kaesang juga tengah diterpa kabar dirinya disebut-sebut maju Pilkada DKI Jakarta 2024 bersama dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.

Kabar ini pun semakin panas lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Batas usia calon kepala daerah ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

MA meminta KPU untuk mencabut aturan tersebut. Sehingga nantinya, siapapun yang berusia minimal 30 tahun boleh mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Dan, bagi orang yang berusia minimal 25 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota.

Baca Juga: Beda Isi Garasi Budi Djiwandono Vs Kaesang, Keponakan Prabowo Cuma Punya 1 Mobil Ini

Saat ini usia Kaesang Pangarep masih 29 tahun, ia baru akan berulang tahun yang ke 30 besok tanggal 25 Desember.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI