"Perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa," ungkap Asmawa usai menyerahkan SK.
Ia menjelaskan, Kabupaten Bogor memiliki 416 kepala desa, namun SK masa perpanjangan jabatan diberikan kepada 410 kepala desa karena empat di antaranya tersandung kasus hukum, dan dua lainnya sedang melaksanakan ibadah haji sehingga pemberian SK dilakukan lain waktu.
Asmawa berpesan kepada para kepala desa agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di setiap desa.
"Para kepala desa adalah agen perubahan yang akan membawa desanya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa," kata Asmawa.