Ia mengawali karirnya sebagai Hakim Agung pada tahun 2017 melalui rekerutmen di Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia dilantik oleh DPR bersama dengan 4 nama lainnya dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada 26 September 2017.
Ia menjadi salah satu Hakim Agung yang mengadili permohonan pembatalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres dan Cawapres.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa