Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 30 Mei 2024 | 20:23 WIB
Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan gugatan dari Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah baik calon gubernur ataupun wakil gubernur melalui putusan yang diterbitkan dengan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disahkan pada 29 Mei 2024 kemarins

Dari adanya putusan tersebut, saat ini calon kepala daerah tidak harus berusia 30 tahun agar bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.

Setidaknya, ada 3 hakim agung yang mengadili kasus ini, diantaranya yaitu Yulius sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Lantas, seperti apakah profil 3 hakim MA yang dikabulkan gugatan syarat usia calon kepala daerah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Profil Hakim Agung Yulius

Hakim Agung Yulius diketahui lahir di Bukittinggi pada 17 Juli 1958. Yulius mengawali karir kehakimannya sejak tahun 1984 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang sebelum pindah ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara.

Pada tahun 1989 sampai 1992, ia merangkap jabatan sebagai hakim pengadilan agama di Balai Asahan.

Tak hanya itu, Yulius juga melanjutkan karirnya sebagai hakim Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado sampai tahun 1996.

Ia kemudian dipindah tugaskan ke PTUN Jakarta sampai tahun 2001, dimana pada awal tahun 2001 merupakan awal mula Yulius didapuk sebagai pimpinan pengadilan.

Baca Juga: PKS Sambut Baik Putusan MA Hapus Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Bagus, Sehat Bagi Demokrasi

Ia pertama kalinya ditugaskan sebagai Ketua Pengadilan di PTUN Semarang pada tahun 2001 - 2003. Kemudian ia kembali ditugaskan sebagai PTUN Pekanbaru selama 2 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI