Suara.com - Kaesang Pangarep ramai diisukan bakal maju di Pilkada Jakarta. Ia disebut-sebut akan menjadi calon wakil gubernur mendampingi Budi Djiwandono yang tak lain merupakan keponakan Prabowo Subianto.
Isu Kaesang Pangarep bakal bertarung di kontestasi politik Jakarta ini ramai diperbincangkan usai Raffi Ahmad mengunggah poster anak bungsu Presiden Joko Widodo tersebut bersama Budi Djiwandono.
Dalam poster tersebut, tampak gambar Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep berlatarkan Monumen Nasional (Monas). Juga tertulis keterangan Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur Jakarta.
"Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp for Jakarta. Semangat anak muda," tulis @/raffinagita1717 dikutip Kamis (30/5/2024).
"Support Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp for Jakarta," imbuhnya melalui kolom komentar unggahan.
Rumor Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta ini tentu tak luput dari sorotan. Banyak yang memperdebatkan perkara usia adik Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Perdebatan mengenai usia Kaesang Pangarep ini salah satunya dapat dilihat melalui unggahan akun X @/timpenguinnas. Akun ini mengunggah tangkap layar persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.
Salah satu poin menyebut jika batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sementara itu, untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil calon wali kota adalah 25 tahun.
"Btw umur Kaesang masih 29 tahun. Sementara syarat usia cagub dan cawagub adalah 30 tahun. Pilkada nanti di bulan November. Sementara Kaesang ultah bulan Desember," tulis akun X tersebut.
Unggahan akun X tersebut tentu tak luput dari sorotan netizen. Netizen melontarkan respons yang begitu beragam. Banyak yang mencoba menebak-nebak bagaimana perkara ini berakhir.
Tak sedikit netizen yang menyinggung masalah perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Diketahui, hal ini sempat ramai disebut netizen dilakukan untuk melanggengkan Gibran di Pilpres 2024.
"Ngubah syarat mah gampang, kan udah pernah," komentar netizen.
"Tebak skenario," timpal netizen.
"Dah ketebak nanti ending-nya," imbuh netizen.
"Kakaknya aja kemarin bisa, ya kalik adiknya enggak bisa. Tinggal telepon paman atau bapaknya aja. Beres," tambah netizen.
"Tar dulu tar dulu. De jabu deh ini. Duh kejadian apa sih yang sama kayak gini? Ada enggak sih?" komentar netizen lainnya.
Sebagai informasi, saat ini Mahkaman Agung (MA) tengah memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Imbas dari hal tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.