Suara.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menjadi salah satu bakal calon kuat Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Adapun ia akan berpasangan dengan Budisatrio Djiwandono yang merupakan keponakan Prabowo Subianto.
Usia Kaesang menjadi salah satu penghalang bagi dirinya untuk menjemput jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Namun berkat perubahan peraturan yang baru-baru ini terjadi, Kaesang memiliki potensi untuk bisa lolos syarat usia mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Lantas, berapa usia Kaesang sekarang? Seperti apa peraturan yang berlaku?
Mengintip usia Kaesang yang kelewat muda
Kaesang kini menginjak usianya yang ke 29 tahun. Adapun putra bungsu Jokowi ini lahir pada 25 Desember 1994. Kendati masih muda, Kaesang mencetak perjalanan politik yang cukup pesat.
Usai dirinya menyatakan hendak masuk ke politik, ia langsung mendapat jabatan sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia periode 2023–2028 menggantikan Giring Ganesha.
Menyusul sang kakak, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang hendak menjajal hokinya menjadi kepala daerah di provinsi ternama di Indonesia yakni DKI Jakarta.
Baca Juga: Reaksi Kaesang Dengar Komika Marshel Maju Pilkada Tangsel: Bikin Ngedrop Orang Aja
Perubahan syarat usia cagub di MA buka pintu bagi Kaesang
Sebelumnya, usia syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur diatur dalam diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
UU tersebut menjelaskan bahwa seorang calon gubernur maupun wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat mendaftar. Sedangkan untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota adalah 25 tahun.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," bunyi pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10 tahun 2016.
Sekilas, Kaesang tak punya kesempatan untuk maju mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Namun baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Berkat peraturan tersebut, seseorang diperbolehkan untuk berusia di bawah 30 tahun saat mendaftar. Dengan catatan, ia berusia 30 tahun kala menjabat.
Perubahan tersebut bermula dari gugatan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda.
MA kini telah menetapkan perubahan tersebut dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang ditetapkan pada 29 Mei 2024.
Kontributor : Armand Ilham