Suara.com - Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana tengah menjadi sorotan usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan batas usia kepala daerah yang tak harus berusia 30 tahun.
Ahmad Ridha Sabana adalah sosok pemohon gugatan yang kini tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan itu akhirnya diresmikan pada Rabu (29/5/2024).
Terkabulnya permohonan Ahmad Ridha Sabana dinilai bakal memuluskan jalan anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep yang juga merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia untuk ikut Pilkada.
Kaesang Pangarep digadang-gadang akan maju di Pilkada DKI Jakarta sebagai cawagub dari Budisatrio Djiwandono, keponakan Prabowo Subianto. Untuk diketahui. Usia Kaesang hingga pelaksanaan Pilkada November mendatang masih 29, sementara syarat usia kepala daerah adalah 30 tahun.
Baca Juga: Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali Aturan
Keputusan MA mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah itu membuat Ahmad Ridha Sabana jadi sorotan. Seperti apakah sosoknya? Berikut ulasannya.
Profil Ahmad Ridha Sabana
Haji Ahmad Ridha Sabana adalah seorang pengusaha dan politikus yang lahir pada 22 Januari 1972.
Sebelum menjadi Ketua Umum Partai Garuda, ia Ahmad Ridha Sabana pernah aktifi di Komite Nasional Pemuda Indonesia pada tahun 2011 hingga 2014.
Pada tahun 2014 ia menjabat sebagai Presiden Direktur jaringan televisi komersial milik putri Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana, yaitu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Baca Juga: MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini
Ahmad Ridha Sabana menjadi sosok yang setia berada di pihak Siti Hardiyanti Rukmana saat kepemilikan jaringan media tersebut berhadapan hukum melawan Hary Tanoesoedibjo. Pada ujungnya, Ahmad Ridha menyatakan bahwa ia bukan lagi Dirut TPI sejak tahun 2018.
Masih di tahun 2014, Ahmad Ridha Sabana pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta. Ia maju di bawah naungan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Di tahun 2015 ia kemudian mendirikan Partai Garuda dan menjabat sebagai ketuanya.
Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah
Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan bahwa seseorang bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah termasuk calon gubernur dan wakil gubernur meski baru berusia 30 tahun saat pelantikan.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Mahkamah Agung mengatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," bunyi putusan MA tersebut.