Suara.com - Gaji Komite Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) ikut menjadi sorotan di tengah kontroversi Tapera yang belakangan ini menimbulkan polemik. Diketahui iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen sehingga menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.
Padahal gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek. Lantas berapa gaji Komite Tapera di Indonesia? Simak ulasan berikut ini.
Pengurus Tapera
Tentunya saat gaji pekerja dipotong, ada gaji besar yang diterima oleh pihak pengelola dana Tapera. Pengelolaan Tapera berada di bawah BP Tapera, yang dulunya bernama Bapertarum yang mengelola dana perumahan PNS.
Pengurus BP Tapera terdiri dari komite dan komisioner. Komite Tapera terdiri dari 5 orang antara lain:
1. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
2. Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)
3. Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan)
4. Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK))
5. Profesional
Kelima anggota komite Tapera punya sejumlah tugas antara lain:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera
2. Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera
3. Melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke presiden.
Petinggi lainnya dalam BP Tapera adalah komisioner dan deputi komisioner. Diketahui Komisioner Tapera sekarang adalah Heru Pudyo Nugroho yang merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian ada 4 deputi komisioner BP Tapera antara lain:
1. Sugiyarto (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana)
2. Doddy Bursman (Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana)
3. Sid Herdi Kusuma (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana)
4. Wilson Lie Simatupang (Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi)
Baca Juga: Mahfud MD Ikut Buka Suara Soal Iuran Tapera, Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi Publik
Gaji Komite Tapera
Gaji Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, Komite Tapera berhak mendapat honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Adapun besaran honorarium tertinggi Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta per bulan. Untuk anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri mendapat honor sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio berhak mendapat honor Rp 29,25 juta per bulan.
Besaran honor itu belum termasuk insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya. Untuk insentif yang diterima anggota pengurus Tapera unsur profesional paling banyak sebesar 40 persen dari insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.
Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen honorarium, tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25 persen total honorarium setahun dan tunjangan lainnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni