Intip Gaji Budi Djiwandono Keponakan Prabowo: Baru Saja Lolos Jadi Anggota DPR, Kini Mau Nyalon Gubernur Bareng Kaesang?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 30 Mei 2024 | 13:48 WIB
Intip Gaji Budi Djiwandono Keponakan Prabowo: Baru Saja Lolos Jadi Anggota DPR, Kini Mau Nyalon Gubernur Bareng Kaesang?
Keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono digadang-gadangkan akan berkompetisi di Pilgub Jakarta. (Instagram/budidjiwandono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Budisatrio Djiwandono tengah menjadi perbincangan usai dikabarkan akan maju sebagai calon Gubernur Jakarta. Tak main-main, keponakan Prabowo Subianto ini juga disebut akan meminang putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, sebagai pasangannya di Pilkada 2024.

Kabar ini beredar usai muncul poster berjudul "For Jakarta 2024". Dalam poster itu, terlihat foto Budi Djiwandono bersanding bersama Kaesang. Budi sendiri merupakan politikus Partai Gerindra, sedangkan Kaesang adalah Ketua Umum PSI.

Meskipun isu pencalonan Budi mencuat, namun statusnya kini dipertanyakan. Pasalnya, Budi baru saja dinyatakan lolos sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Ia meraih suara terbanyak dari Dapil Kalimantan Timur di Pemilu 2024.

Saat ini, Budi sendiri juga masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Gerindra. Tentu ia harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI jika ingin bertarung di Pilkada.

Baca Juga: Beda Kekayaan Budi Djiwandono vs Kaesang, Kini Dirumorkan Duet di Pilgub Jakarta

Mengenai hal tersebut, gaji yang diterima Budi sebagai anggota DPR RI pun turut diulik oleh publik. Berikut ini merupakan rincian gaji dan tunjangan yang diterimanya setiap bulan.

Gaji Budi Djiwandono sebagai anggota DPR RI

Budi Djiwandono (Instagram)
Budi Djiwandono (Instagram)

Gaji anggota legislatif sendiri sudah diatur dalam berbagai undang-undang, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam peraturan tersebut, gaji pokok anggota DPR RI tercatat sebesar Rp4.200.000 per bulan. Bukan hanya gaji pokok, anggota DPR juga berhak menerima berbagai tunjangan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunjangan istri sebesar Rp420.000 per bulan
  • Tunjangan anak sebesar Rp168.000 per bulan (dihitung per satu anak)
  • Tunjangan uang sidang sebesar Rp2.000.000 perbulan
  • Tunjangan beras sebesar Rp30.090

Tak hanya itu, anggota DPR RI juga menerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan operasional lainnya. Rinciannya sebagai berikut :

Baca Juga: Raffi Ahmad Pasang Foto Budisatrio-Kaesang untuk Jakarta, Sedang Cek Ombak?

  • Tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000 per bulan
  • Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan
  • Tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000
  • Tunjangan dalam peningkatan fungsi Pengawasan dan Anggaran sebesar Rp3.750.000 per bulan

Berbagai fasilitas lain juga diberikan kepada anggota DPR RI, seperti tunjangan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000 per bulan. Kemudian ada tunjangan asisten pribadi sebesar Rp2.250.000 perbulan. Selain itu, para wakil rakyat juga diberikan fasilitas kredit mobil sebesar Rp70.000.000 selama menjabat.

Untuk uang harian penugasan DPR RI dibedakan menjadi dua. Untuk Daerah Tingkat I berhak menerima uang sebesar Rp500.000 per hari. Sedangkan untuk anggota DPR RI Daerah Tingkat II berhak menerima uang sebesar Rp400.000 per hari.

Jika ditotalkan, maka anggota DPR RI seperti Budi Djiwandono berhak menerima gaji serta tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan. Tentu gaji dan tunjangan ini harus dilepas Budi jika ingin menjadi calon gubernur Jakarta.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI