Suara.com - Musisi Ariel Noah menyita atensi publik pasca melakukan touring motor gede alias moge bersama sejumlah figur publik seperti Raffi Ahmad ke Sumatera Utara (Sumut). Touring yang dilakukan Ariel Noah Cs ternyata bisa berpotensi masalah hukum.
Ariel Noah, Raffi Ahmad, Desta Mahendra dan Gading Martin melakukan touring moge ke Langkat, Sumut. Mereka pun kerap mengabadikan momen saat touring itu.
Masalahnya, di momen touring itu terlihat kondisi moge yang dipakai oleh Ariel Noah Cs. Di moge Harley Davidson yang digunakan tidak dilengkapi dengan pelat nomor lengkap.
Moge yang mereka kendarai touring di Langkat hanya tampak menggunakan pelat bagian depan. Sementara di bagian depan Moge tidak terdapat pelat nomor.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus dipasang pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika tidak memasang pelat nomor pada kendaraan, maka sanksinya adalah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dari penjelasan aturan hukum di atas, Ariel Noah Cs terancam bisa dikenai pelanggaran undang-undang lalu lintas. Meski sebenarnya untuk moge Harley untuk bagian depan tidak memungkinkan untuk dipasang pelat nomor seperti pada motor umumnya.
Kasus Skandal Video Ariel Noah
Pada 3 Januari 2011, Nazriel Ilham alias Ariel divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bandug di kasus skandal video dewasa yang gegerkan publik saat itu.
Baca Juga: Ancang-ancang Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta, Pilih Gandeng Raffi Ahmad atau Kaesang?
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.