Suara.com - Musisi Ariel Noah menyita atensi publik pasca melakukan touring motor gede alias moge bersama sejumlah figur publik seperti Raffi Ahmad ke Sumatera Utara (Sumut). Touring yang dilakukan Ariel Noah Cs ternyata bisa berpotensi masalah hukum.
Ariel Noah, Raffi Ahmad, Desta Mahendra dan Gading Martin melakukan touring moge ke Langkat, Sumut. Mereka pun kerap mengabadikan momen saat touring itu.
Masalahnya, di momen touring itu terlihat kondisi moge yang dipakai oleh Ariel Noah Cs. Di moge Harley Davidson yang digunakan tidak dilengkapi dengan pelat nomor lengkap.
Moge yang mereka kendarai touring di Langkat hanya tampak menggunakan pelat bagian depan. Sementara di bagian depan Moge tidak terdapat pelat nomor.
Baca Juga: Ancang-ancang Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta, Pilih Gandeng Raffi Ahmad atau Kaesang?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus dipasang pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika tidak memasang pelat nomor pada kendaraan, maka sanksinya adalah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dari penjelasan aturan hukum di atas, Ariel Noah Cs terancam bisa dikenai pelanggaran undang-undang lalu lintas. Meski sebenarnya untuk moge Harley untuk bagian depan tidak memungkinkan untuk dipasang pelat nomor seperti pada motor umumnya.
Kasus Skandal Video Ariel Noah
Pada 3 Januari 2011, Nazriel Ilham alias Ariel divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bandug di kasus skandal video dewasa yang gegerkan publik saat itu.
Baca Juga: Disidak Nagita Slavina dan Rayyanza, Penampakan Kantor Baru RANS Bikin Kagum
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut majelis hakim, Ariel juga dianggap ceroboh dengan menyimpan rekaman persenggamaan dengan Luna Maya dan Cut Tari di hard disk eksternal, yang kemudian hard disk itu digunakan oleh Redjoy.
Dalam vonisnya, hakim mengatakan Reza kemudian mengingatkan Ariel tentang bahaya menyimpan rekaman tersebut, tapi Ariel tidak menanggapi dengan serius.
"Terdakwa menanggapi dengan enteng dan hanya mengatakan ‘ngapain orang buka-buka hard disk gue’," kata hakim.
"Seandainya terdakwa hati-hati menyimpan video rekaman itu, maka rekaman itu tidak akan tersebar ke tengah masyarakat," tegas hakim Singgih.
Ariel pun dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Selama di dalam penjara, akivitas Ariel pun jadi sorotan publik. Saat itu, beredar foto-foto kegiatan dan tampang Ariel bersama-sama dengan narapidana lain.
Misalnya ada foto Ariel saat berkepala plontos ketika jalani hukuman di Rutan Kebonwaru. Ada juga foto Ariel terlihat cukup akrab dengan narapidana lainnya.
Foto Ariel dengan narapidana lain tersebar di platform sosial media saat ia masih di tahanan Bareskrim. Pada 2018, setelah bebas, Ariel sempat kembali ke Rutan Kebonwaru.
Ariel juga menceritakan saat ia mengunjungi ruang pembinaan kerja (Binker) yang ada di dalam Rutan. Di tempat tersebut, ia bersama warga binaan sempat memproduksi stik drum untuk dipasarkan.
"Ke sini tadi lihat Binker, kan dulu pernah bikin stik drum terus dijual ke luar, ya siapa tahu ada yang bisa dikaryakan lagi," kata Ariel seperti dikutip dari Antara.