Netizen Sindir Menteri PUPR Soal Iuran Tapera: Peras Rakyat Sampai Kering Lalu Korupsi!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 19:57 WIB
Netizen Sindir Menteri PUPR Soal Iuran Tapera: Peras Rakyat Sampai Kering Lalu Korupsi!
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik menertawakan penjelasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tentang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut netizen, semua masyarakat tahu uangnya tidak hilang, namun kelak berpotensi dikorupsi.

Dalam potongan video yang dibagikan ulang akun Instagram @kepoin_trending, Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa Tapera bukan uang yang hilang, melainkan digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah.

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," katanya, dikutip Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi untuk punya rumah. "Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," ujarnya.

Jawaban Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tentang Tapera dibanjiri komentar netizen. Mayoritas mereka tidak sependapat dengan pemerintah.

Baca Juga: Pak Bas Saja Enggak Ngerti, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap Kena Potong Gaji Tapera?

"Inti nya pemerintah mau pake duit nya dulu," kata @topa1927.

"Pernah gak coba di kroscek,penghasilan seseorg katyawan swasta itu sdh mencukupi untuk istri & anak2 nya blm. Ada yg memang sdh benar2 cukup pak, tp masih banyak juga yg mereka hrus berjuang mati2an cari kerja sampingan agar tercukupi kebutuhan dapur keluarga nya," tutur @phuji_92.

"Gak ngerti tapi buat aturannya. Lanjutkan dengan ok gas oke gas," tulis @triazsaragih.

"Jiwasraya juga dulu ngomongya gt, hasilnya tanya pada ortu kita yg pensiunan PNS," kata @is_kurniawan.

"Mending buktikan rumahnya dulu, daripada udh nabung nanti dikorupsi, rugi dong," katanya.

Baca Juga: Sederet Iuran yang Membebankan Karyawan: BPJS Kesehatan, JHT, Pensiun, BPJS TK, Pajak hingga Tapera

"Ok gas ok gaas tambah miskin kita gaes," tutur @licia_hijab.

"BPJS wajib, pajak naik 12%, sekarang ada ginian, peras terus sampe kering rakyat tuh," kata @agussetiyamiochy.

"Bersatu terus kalian mencekek rakyat jelata sampai mati. Setelah UKT tak berhasil maka bergulir ide ini," kata @zarnipipit.

"Bilang aja mau puter uangnya dulu pak. Muter muter aja ngomong nya," tutur @si_chamal_cavera.

Diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI