Suara.com - Kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera masih terus mengundang kritik. Karyawan baik swasta maupun PNS akan dikenai iuran 3 persen dari gaji mereka.
Ketentutan tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Lalu bagaimana dengan pekerja yang terlanjur memiliki rumah atau memiliki cicilan rumah (KPR).
Terkait hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono alias Pak Bas mengaku belum mengerti terkait pegawai yang sudah punya rumah.
Baca Juga: Ikut Menjerit, Pegawai Kantoran di Jakarta Tolak Tapera: Gak Semua Orang Mau Beli Rumah Pemerintah!
"Kalau diwajibkan, kalau yang sudah punya rumah atau KPR bagaimana nasibnya?" tanya seorang wartawan pada Pak Bas, seperti dikutip dari akun X @profesor_saham.
"Nah itu saya enggak ngerti juga, nanti saya tanya ke BP Tapera," jawab Pak Bas.
Video penyataan Pak Bas sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Soal ginian aja sat set tapi kalo disuruh ngurus perampasan aset koruptor 10 tahun kaga mampu," komentar warganet.
"Ya wajar lah Pak Bas ga tau. Beliau kan cuma pelaksana PP dari presiden. Yg harus ditanyakan soal program Tapera ini yaaa partai-partai yg dulu dukung UU Tapera. Kok bisa2nya mereka itu mensahkan RUU Tapera?" tulis warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Pekerja Swasta Jakarta Kecam Iuran Tapera: Kalau Nggak Mau Beli Rumah Gimana?
"Bukti kalo ga pernah ada proses riset, lempar aja dulu, masalah ada pertanyaan ntar jawab belakang, pemerintah ini, mereka yabg pegang kuasa ga jawab jadi gpp menurut mereka," timpal lainnya.