Suara.com - Belakangan ini, film berjudul Vina Sebelum 7 Hari berhasil menyita perhatian publik. Ini adalah sebuah film horor Indonesia tahun 2024 yang disutradarai oleh Anggy Umbara berdasarkan kisah nyata pembunuhan Vina dan Eki. Film produksi Dee Company dan Umbara Brothers Film ini dibintangi oleh Nayla D Purnama, Lydia Kandou, Gisellma Firmansyah, dan masih banyak lagi artis lainnya. Film horor ini tayang perdana di bioskop Indonesia pada 8 Mei 2024 lalu.
Hingga saat ini, film yang diproduksi Dee Company itu masih tayang di bioskop dan telah meraih jumlah penonton lebih dari 5,5 juta serta menempati urutan ke-7 sebagai film Indonesia terlaris sepanjang masa. Setelah film itu mencetak kesuksesan, Dheeraj Kalwani selaku produser diketahui akan memberikan bonus kepada keluarga almarhum Vina, karena ingin berbagi kebahagiaan.
Kira-kira, seperti apa profil produser Film Vina Sebelum 7 Hari? Simak informasi selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.
Profil Produser Film Vina Sebelum 7 Hari
Film berjudul Vina Sebelum 7 Hari ini memang viral, tak heran jika pendapatan yang diperoleh dari penayangan film ini sangat fantastis. Sebagai produser, Dheeraj Kalwani juga sempat mengunggah informasi mengenai hal ini ke Instagram story. Ia menyampaikan bahwa dengan jumlah penonton menyentuh angka 5 juta, maka mengantarkan film Vina Sebelum 7 Hari masuk dalam jajaran top 10 film Indonesia terlaris sepanjang masa.
Lantas, netizen ramai mendesak agar keluarga Vina meminta royalti dari penayangan film Vina tersebut. Tak terkecuali artis sensasional Nikita Mirzani juga sempat ikut bersuara meminta agar pihak PH memberikan royalti Rp 15 miliar untuk keluarga Vina.
Menanggapi ramainya desakan dari publik terkait keuntungan dari film tersebut, Dheeraj Kalwani selaku produser akhirnya buka suara. Dheeraj Kalwani menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah meminta izin kepada keluarga korban untuk terlibat dibalik proses syuting. Sehingga, Dheeraj Kalwani tentunya juga akan memberikan bonus royalti dari keuntungan film Vina.
Dilaporkan ke Bareskim
Di sisi lain, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) justru melaporkan produser film Vina Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (28/5/2024). Pelaporan tersebut dibuat karena mereka menilai film tersebut dinilai membuat gaduh masyarakat serta asumsi liar terhadap penanganan oleh pihak kepolisian.
Namun dalam laporannya tersebut, pelapor menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses konsultasi dengan penyidik untuk menentukan delik pidana dalam film tersebut. Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Perfilman telah mengatur sanksi bagi film yang diduga menyebabkan kegaduhan di masyarakat, di mana sanksi itu yakni penarikan film dari peredaran. Selain itu, film ini juga dinilai melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.
Kendati begitu, Bareskrim tidak lantas segera memproses pelaporan itu. Kepada ALMI, Bareskrim meminta mereka agar mengadukan dulu film Vina Sebelum 7 Hari itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun karena film belum beredar di televisi, organisasi advokat itu juga harus mengadukan film ke Lembaga Sensor Film (LSF) selaku lembaga yang meloloskan penayangan film di bioskop.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama