Suara.com - Kiky Saputri ikut bersuara perihal kebiajakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) utuk pekerja baik PNS maupun swasta sebesar 3 persen. Hal ini Kiky sampaikan melalui akun X miliknya, Selasa (28/5/2024).
Pada unggahannya di X, Kiky memelestkan singkatan Tapera menjadi Tabungan Penderitaan Rakyat.
"Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Penderiataan Rakyat, akhh," tulis Kiky Saputri.
Unggahan Kiky sontak mengundang berbagai respons dari warganet. Tak sedikit warganet yang malah mengritik balik Kiky lantaran dirinya disbeut-sebut sebagai pendukung calon rezim berkuasa.
"Bagus Mrs Kiky. Sana lanjutin ngebadutnya," komentar warganet.
"Itukan tabungan penderitaan yang kalian lanjutkan dengan joget-joget oke gas oke gas," imbuh warganet lain.
"Mamam tuh makan siang gratis. gajian buzzer belom turun yak? makanya "sarkas" ke beliau? kasian kasian kasian," tulis warganet di kolom komentar.
"Kritik sosial lu ga mutu ki, hipokrit," timpal lainnya.
Diketahui Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Berapa Kekayaan Kiky Saputri? Eks Guru Honorer Kini Sentil Iuran Tapera, Tapi Berakhir Dirujak
Peserta diwajibkan 'menyimpan' sebesar 3% dari gaji atau upah baik PNS atau swasta.