Suara.com - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengembalikan sertifikat tanah yang sempat menjadi sengketa kepada Nirina Zubir pada Rabu (29/5/2024).
Hal ini sekaligus menjadi titik terang dari kasus penggelapan sertifikat tanah milik mendiang ibu Nirina Zubir oleh mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita.
Lantas, bagaimana kronologi Riri Khasmita bisa menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir?
Kasus penggelapan sertifikat tanah ini terungkap ke publik pada Juni 2021, tepatnya saat Nirina Zubir melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kalah Telak dari Nirina Zubir, Mantan ART Malah Gugat Negara dan Minta Tanah Dikembalikan
Adapun pihak-pihak yang dilaporkan adalah Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, dan 3 pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Para pelaku mengganti nama kepemilikan enam sertifikat tanah milik mendiang ibu Nirina Zubir secara ilegal. Dua di antaranya bahkan telah dipecah menjadi empat dan dijual.
"Total tanah yang diganti namanya, diambil alih oleh si mantan ART mama itu ada enam," terang Nirina dalam sebuah wawancara.
"Terus yang empat ini sudah dikembalikan. Sisa dua sudah dipecah jadi empat, dijual semua," imbuhnya.
Diungkap oleh bintang film Keluarga Cemara tersebut, Riri Khasmita mengambil keenam sertifikat tanah dengan cara mendoktrin sang ibu.
Baca Juga: Tas Branded Riri Khasmita Mantan ART Ibu Nirina Zubir, Kaya Raya usai Gasak Harta Majikan Rp17 M
Ia membantah ibunya meminta langsung Riri Khasmita yang saat itu masih menjadi ART untuk mengurus beberapa sertifikat rumah.
"Dia mengakui bahwa surat itu bukan diutus sama mama ke dia untuk diproses. Prosesnya dia doktrin mama," terang Nirina.
Padahal sudah dianggap seperti anak sendiri, Riri Khasmita disebut mencoba memberikan solusi kepada ibu Nirina Zubir yang didokrin sedang kehilangan sertifikat tanah.
Riri Khasmita menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan yang menimpa ibu dari artis senior tersebut hingga mengembalikan sertifikat tanah yang raib.
"Jadi terkesannya mama mempercayai dia. Padahal dia yang doktrin seakan-seakan mama punya masalah dan dia punya solusinya," imbuhnya.
Bukan benar-benar mengurus masalah sertifikat tanah tersebut, Riri Khasmita bersama komplotan justru membalik nama dan memecah sertifikat tanah tersebut secara ilegal.
Akibat perbuatannya ini, para tersangka dijatuhi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.