1. Pertama-tama, buka portal kepesertaan BP Tapera melalui link https://sitara.tapera.go.id/registrasi
2. Lalu klik "Daftar sebagai Pemberi Kerja."
3. Kemudian isi formulir pendaftaran seperti mengisi nama perusahaan, alamat, dan no telepon aktif.
4. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lainnya yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- NPWP perusahaan
- KTP/Paspor pejabat berwenang yang telah ditunjuk mewakili institusi
6. Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.
7. Centang kotak persetujuan
8. Jika semua data sudah terisi dengan benar, klik tombol "Kirim"