Pemotongan Gaji untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Manfaat Potong Income 3 Persen Tiap Bulan

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:27 WIB
Pemotongan Gaji untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Manfaat Potong Income 3 Persen Tiap Bulan
Pemotongan Gaji untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Manfaat Potong Gaji 3 Persen Tiap Bulan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru sedang ramai diperbincangkan mengenai pemotongan gaji untuk tapera. Lantas apa itu tapera? Pemotongan gaji untuk tapera mulai kapan dan berapa besarannya? Simak ulasannya berikut ini lengkap dengan manfaatnya.

Diberitakan, secara resmi Presiden Jokowi  menerbitkan regulasi baru perihal iuran program tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) untuk para pekerja. Iuran ini akan memotong gaji per bulan para pegawai/pekerja.

Lantas, pemotongan gaji untuk Tapera mulai kapan? Nah simak ulasannya berikut ini lengkap dengan pengertian apa itu tapera, manfaat, besaran potongan,  mulai kapan berlangsung dan cara daftarnya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Apa Itu Tapera dan Apa Manfaatnya

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program iuran atau tabungan untuk para pekerja/pegawai mulai dari PNS, ASN, TNI, Polri, Siswa TNI, Pejabat Negara, pegawai BUMN/BUMD/BUMS dan pekerja/pegawai lainnya yang menerima upah atau gaji.

Adapun Kebijakan program ini tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No 25 Th 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.

Sesuai pasal 1 PP no 25/2020, program iuran ini berlangsung  dalam jangka waktu tertentu yang nantinya tabungan tersebut dimanfaatkan untuk pembiayaan pembelian rumah dan/atau dikembalikan ke pemilik tabungan setelah Kepesertaan berakhir.

Besaran Potongan Iura Tapera

Berdasarkan pasal 15 (ayat 1) PP, menyebutkan bahwa besaran iuran peserta Tapera yaitu sebesar 3 persen dari upah atau gaji pekerja dan penghasilan pekerja mandiri. Berdasarkan ayat 2, besaran  persen tersebut terdiri dari iuran 0,5 dari pembri kerja dan 2,5 persen dari pekerja.

Kapan Pemotongan Tapera

Berdasarkan pasal 20 PP Tapera, pemberi kerja wajib untuk menyetorkan iuranTapera setiap bulan pada setiap tanggal 10 dan selambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya.  Iuran ini juga berlaku untuk para pekerja freelancer/mandiri..

Dalam pasal 68 PP tersebut juga menyebutkan bahwa para pemberi kerja harus mendaftarkan setiap pekerjanya kepada BP (Badan Pengelola) Tapera selambatnya 7 tahun sejak berlakunya PP 25/2020 atau selambatnya tahun 2027.

Cara Daftar Tapera

Berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat No 4 Th 2021 tentang “Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat”, berikut cara dafar tabungan Tapera yang perlu diketahui:

1. Pertama-tama, buka portal kepesertaan BP Tapera melalui link https://sitara.tapera.go.id/registrasi

2. Lalu klik "Daftar sebagai Pemberi Kerja."

3. Kemudian isi formulir pendaftaran seperti mengisi nama perusahaan, alamat, dan no telepon aktif.

4. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen berikut:

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lainnya yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

-  NPWP perusahaan

-  KTP/Paspor pejabat berwenang yang telah ditunjuk mewakili institusi

6. Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.

7. Centang kotak persetujuan

8. Jika semua data sudah terisi dengan benar, klik tombol "Kirim"

9. Berikutnya email konfirmasi akan dikirim BP Tapera untuk menginformasi status pendaftaran Anda

10. Setelah itu, ikuti instruksi proses verifikasi dan aktivasi yang ada pada email tersebut

Demikian ulasan mengenai pemotongan gaji untuk tapera mulai kapan lengkap dengan pengertian apa itu tapera, manfaat tapera, besaran potongan tapera, jadwal pemotongan tepera, dan cara daftarnya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI