Ikut Ngeluh Soal Iuran Tapera, Kiky Saputri Malah Kena Ulti Warganet: Hipokrit

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:13 WIB
Ikut Ngeluh Soal Iuran Tapera, Kiky Saputri Malah Kena Ulti Warganet: Hipokrit
Kiky Saputri. (Instagram/kikysaputrii)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Iuran Tapera Memotong Gaji Pekerja

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 5 PP Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Sementara itu, pada Pasal 7 disebutkan pula jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta, pekerja mandiri (freelancer), atau pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI