Ikut Ngeluh Soal Iuran Tapera, Kiky Saputri Malah Kena Ulti Warganet: Hipokrit

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:13 WIB
Ikut Ngeluh Soal Iuran Tapera, Kiky Saputri Malah Kena Ulti Warganet: Hipokrit
Kiky Saputri. (Instagram/kikysaputrii)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Kiky Saputri ikut mengomentari program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Seperti diketahui, dalam aturan itu, gaji setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun dan penghasilan paling sedikit upah minimum akan dipotong sebesar 2,5 persen setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Komentar bernada menyindir pemerintah itu dinyatakan Kiky Saputri melalui akun X atau Twitter miliknya, @kikysaputrii.

"Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat? Akhhhhh~~," tulis Kiky Saputri dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Iuran Tapera Bebani Banyak Pihak

Namun, cuitan Kiky Saputri itu justru membuat dirinya balik dikritik warganet. Banyak yang mengungkit komika satu ini pernah melontarkan cuitan bahwa siapa saja yang akan menjadi presiden tidak mempengaruhi kehidupannya.

"Itukan tabungan penderitaan yang kalian lanjutkan dengan joget2 oke gas oke gas. Mamam tuh makan siang gratis," komentar seorang pegiat media sosial.

"siapapun pemenangnya, tetap kerja sendiri, cape sendiri, nikmati hasilnya sendiri oke gas oke gas," komentar warganet.

"Ba**t lah, kritik sosial lu gak mutu.. hipokrit," tulis warganet.

"ga blg makasih lg ki? kan ini salah satu dampak keberlanjutan yg lu pilih waktu itu," ujar warganet.

Baca Juga: Gaji Pekerja Dipotong Iuran Tapera, Denny Siregar: Tambahan Penderitaan Rakyat

"Jogetin aja ga sih kan katanya siapapun presidennya ga ngaruh di kehidupan kita. Lagian kan kemaren elu dukung paslon KEBERLANJUTAN & jadi bajer 'sok softselling' mereka tuh ya brati elu berkontribusi dalam membuat penderitaan rakyat," imbuh yang lain.

Iuran Tapera Memotong Gaji Pekerja

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 5 PP Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Sementara itu, pada Pasal 7 disebutkan pula jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta, pekerja mandiri (freelancer), atau pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI