Nagita Slavina Bakal Tunaikan Ibadah Haji yang Kedua Kali, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 08:49 WIB
Nagita Slavina Bakal Tunaikan Ibadah Haji yang Kedua Kali, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

[Shahih Muslim, Kitab Al-Hajj, Bab Fardh Al Hajj Marratan fi Al-Umr (1377); Musnad Ahmad (10615); Sunan Al-Baihaqi Al-Kubra (8398)]

Ibadah Haji Sekali Seumur Hidup

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Manasik Haji (Instagram/tercipungcipung)
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Manasik Haji (Instagram/tercipungcipung)

Melansir laman resmi NU Online (14/3/2023), kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidup juga setidaknya didasarkan pada keterangan hadits baik perbuatan maupun perkataan Nabi Muhammad SAW sebagaimana keterangan As-Syarbini berikut ini:

Adapun Syekh Sulaiman Bujairimi menerangkan bahwa Allah hanya mewajibkan ibadah haji dan umrah seumur hidup sekali sebagai rahmat dari-Nya. Allah membedakan intensitas kewajiban haji dan umrah dengan ibadah lainnya yaitu sholat, puasa, dan zakat mengingat tingkat kesulitan pelaksanaan haji dan umrah yang berbeda dengan rukun Islam lainnya.

Artinya, "Redaksi (haji tidak wajib berdasarkan pokok syariat kecuali sekali saja), bila kau bertanya, 'Mengapa haji dan umrah hanya wajib seumur hidup sekali? Mengapa keduanya tidak menjadi kewajiban yang berulang seperti shalat, puasa, zakat, dan bersuci?' Tentu jawabnya, 'Allah membuat ketentuan demikian sebagai bentuk rahmat terhadap makhluk-Nya di mana rahmat-Nya mendahului murka-Nya sehingga Allah meringankan kedua ibadah tersebut karena tingkat kesulitan pelaksanaan keduanya secara umum, terlebih lagi jamaah yang menempuh durasi perjalanan setahun, berbeda dengan bersuci, shalat, puasa, dan ibadah wajib lainnya,'" (Lihat Syekh Sulaiman Bujairimi, Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz III, halaman 179-180).

Penjelasan Haji Berkali-kali Jadi Makruh

Menurut ahli fiqih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, hukum menunaikan ibadah haji berkali-kali adalah makruh. Ia menyebutkan bahwa kesunnahan haji yang kedua dan seterusnya dapat berubah menjadi makruh apabila tidak ada illat atau alasan yang mengikutinya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kemakruhan ini merujuk apabila seorang muslim yang berhaji berkali-kali ternyata menggagalkan keberangkatan seorang muslim yang belum pernah menunaikan haji. Ibrahim menyandarkan perkara ini pada kaidah ushul fiqih dari Rasulullah SAW yang pernah menangguhkan hukum rajam atas pezina yang hamil.

"Rasulullah SAW pernah menangguhkan hukum rajam atas diri seorang pezina karena sedang hamil. Khalifah Umar bin Khattab RA pun pernah tidak menerapkan hukum potong tangan ketika seseorang yang mencuri karena keluarganya dalam keadaan miskin," jelas Ibrahim yang diterjemahkan dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Raffi Ahmad Boyong Keluarga dan Karyawan Rans Ikut Haji Furoda, Apa Bedanya dengan Haji Biasa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI