Suara.com - Nagita Slavina bakal kembali menunaikan ibadah haji tahun ini. Ia akan berangkat bersama rombongan keluarganya, meliputi Raffi Ahmad, Rieta Amilia, Amy Qanita, Caca Tengker, Nissa Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah.
Diketahui ini adalah kali kedua Nagita Slavina berhaji. Wanita 36 tahun tersebut sudah pernah melaksanakan rukun Islam yang kelima pada 2014 silam. Kini, ia kembali ke Tanah Suci untuk menemani sang suami.
"Bismillah.. Akhirnya..doa kita dikabulkan.. Alhamdulillah ya Allah Terimakasih sekali @janamadinahwisata yg jadi penyambung kita, keluarga & tim.
InsyaAllah di sini bisa memberangkatkan saya beserta istri dan rombongan untuk ibadah haji. InsyaAllah nanti jadi haji yang mabrur," ucap Raffi Ahmad dalam sebuah video.
Baca Juga: Raffi Ahmad Boyong Keluarga dan Karyawan Rans Ikut Haji Furoda, Apa Bedanya dengan Haji Biasa?
Lantas bolehkah ibadah haji lebih dari satu kali? Bagaimana hukumnya? Secara umum, ibadah satu ini hukumnya wajib bagi yang mampu. Mampu dalam segi materi dan mampu secara fisik.
Dr. Raghib As-Sirjani dalam bukunya Nabi Sang Penyayang menyebutkan bahwa sebagai bentuk kemudahan, Allah SWT mewajibkan haji satu kali seumur hidup. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang yang sangat besar dan menjadi solusi dari permasalahan-permasalahan manusia secara umum.
Pada suatu hari Rasulullah SAW berdiri di hadapan manusia seraya bersabda, "Wahai manusia, Allah SWT telah mewajibkan haji terhadap kalian. Oleh karena itu, tunaikanlah ibadah haji."
Kemudian ada seseorang yang berkata, "Wahai Rasulullah, apakah itu wajib dilaksanakan setiap tahun?" Lalu Rasulullah SAW terdiam, sehingga orang itu mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali.
Lantas Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya aku mengatakan ya, niscaya ia akan menjadi sebuah kewajiban untuk dilaksanakan setiap tahun, maka kalian tidak akan bisa melakukannya dengan sebaik-baiknya dan jika kalian tidak melakukannya, maka hukumnya akan menjadi haram."
Baca Juga: Adu Tas Branded Nagita Slavina vs Mama Amy saat Manasik Haji, Harganya Berbeda Jauh
Lalu beliau melanjutkan sabdanya, "Biarkanlah aku dengan apa yang aku katakan terhadap kalian, karena orang-orang sebelum kalian menjadi hancur, disebabkan banyak bertanya dan bertentangan terhadap nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku melarang sesuatu kepada kalian, maka tinggalkanlah."
[Shahih Muslim, Kitab Al-Hajj, Bab Fardh Al Hajj Marratan fi Al-Umr (1377); Musnad Ahmad (10615); Sunan Al-Baihaqi Al-Kubra (8398)]
Ibadah Haji Sekali Seumur Hidup
Melansir laman resmi NU Online (14/3/2023), kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidup juga setidaknya didasarkan pada keterangan hadits baik perbuatan maupun perkataan Nabi Muhammad SAW sebagaimana keterangan As-Syarbini berikut ini:
Adapun Syekh Sulaiman Bujairimi menerangkan bahwa Allah hanya mewajibkan ibadah haji dan umrah seumur hidup sekali sebagai rahmat dari-Nya. Allah membedakan intensitas kewajiban haji dan umrah dengan ibadah lainnya yaitu sholat, puasa, dan zakat mengingat tingkat kesulitan pelaksanaan haji dan umrah yang berbeda dengan rukun Islam lainnya.
Artinya, "Redaksi (haji tidak wajib berdasarkan pokok syariat kecuali sekali saja), bila kau bertanya, 'Mengapa haji dan umrah hanya wajib seumur hidup sekali? Mengapa keduanya tidak menjadi kewajiban yang berulang seperti shalat, puasa, zakat, dan bersuci?' Tentu jawabnya, 'Allah membuat ketentuan demikian sebagai bentuk rahmat terhadap makhluk-Nya di mana rahmat-Nya mendahului murka-Nya sehingga Allah meringankan kedua ibadah tersebut karena tingkat kesulitan pelaksanaan keduanya secara umum, terlebih lagi jamaah yang menempuh durasi perjalanan setahun, berbeda dengan bersuci, shalat, puasa, dan ibadah wajib lainnya,'" (Lihat Syekh Sulaiman Bujairimi, Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz III, halaman 179-180).
Penjelasan Haji Berkali-kali Jadi Makruh
Menurut ahli fiqih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, hukum menunaikan ibadah haji berkali-kali adalah makruh. Ia menyebutkan bahwa kesunnahan haji yang kedua dan seterusnya dapat berubah menjadi makruh apabila tidak ada illat atau alasan yang mengikutinya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kemakruhan ini merujuk apabila seorang muslim yang berhaji berkali-kali ternyata menggagalkan keberangkatan seorang muslim yang belum pernah menunaikan haji. Ibrahim menyandarkan perkara ini pada kaidah ushul fiqih dari Rasulullah SAW yang pernah menangguhkan hukum rajam atas pezina yang hamil.
"Rasulullah SAW pernah menangguhkan hukum rajam atas diri seorang pezina karena sedang hamil. Khalifah Umar bin Khattab RA pun pernah tidak menerapkan hukum potong tangan ketika seseorang yang mencuri karena keluarganya dalam keadaan miskin," jelas Ibrahim yang diterjemahkan dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).