Suara.com - Hari ini, 28 Mei 2024, Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Satu hal yang membedakan SIM C1 dan SIM C sebelumnya adalah kapasitas motor yang dikendarai.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan SIM ini? Apakah setiap pemilik sepeda motor wajib memilikinya? Simak informasi lengkap seputar SIM C1 melalui uraian berikut.
Apa itu SIM C1?
SIM C1 pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan SIM C, yaitu menunjukkan bahwa Anda dinilai mampu membawa kendaraan bermotor.
Bedanya, SIM C1 ini diperuntukkan bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dari 250–500 cc. Sementara itu, SIM C diperuntukkan untuk pemilik kendaraan bermotor 0–240 cc.
Penggolongan SIM C ini sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250–500 cc, dan SIM C2 untuk 500 cc ke atas.
Irjen Aan Suhanan selaku Kakorlantas Polri mengharapkan bahwa pemberlakuan klasifikasi SIM antar kapasitas mesin ini akan menekan angka kecelakan lalu lintas.
Kapan SIM C1 mulai berlaku?
Meski aturan terkait penggolongan SIM ini sudah ada sejak tahun 2021, SIM C1 baru resmi berlaku pada tahun 2024 ini, tepatnya 27 Mei 2024.
Bagaimana cara bikin SIM C1?
Pada dasarnya, cara pembuatan SIM C1 sama dengan SIM C sebelumnya. Hanya saja, Anda sudah harus memiliki SIM C terlebih dahulu dengan usia setidaknya satu tahun.
“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C,” ujar Brigjen Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri.
Setelah itu, Yusri menjelaskan bahwa trek uji kendaraan untuk SIM C1 adalah 2,5 meter setelah sebelumnya unntuk SIm C adalah 1,4 meter. Selain itu, teori dan praktek SIM C dan SIM C1 sama.