Hattrick! Tiga Kali Gazalba Saleh Lolos dari Jeratan Hukum Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:36 WIB
Hattrick! Tiga Kali Gazalba Saleh Lolos dari Jeratan Hukum Gratifikasi dan TPPU
Hattrick! Tiga Kali Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum Gratifikasi dan TPPU [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terus menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali berusaha menjeratnya dengan berbagai dakwaan. Namun, keberhasilan Gazalba dalam menghadapi tuntutan hukum menjadi sebuah cerita panjang yang menarik perhatian. Kali ini, Gazalba kembali lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti apa kasus Gazalba Saleh yang lolos jerat hukum? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Lolos dari Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hakim Agung Gazalba Saleh kembali berhasil lolos dari jeratan hukum KPK. Eksepsi atau nota keberatannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU telah dikabulkan. Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung sebesar Rp 62,8 miliar. Ini adalah kali ketiga Hakim Agung Kamar Pidana MA tersebut berhasil bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Lolos dari Kasus Suap

Gazalba Saleh sebelumnya sempat ditahan terkait kasus suap dalam pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia didakwa menerima Rp 2,2 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Suap tersebut diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman, melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap, sehingga ia pun bebas dari dakwaan tersebut.

Menang di Tingkat Kasasi

Tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, KPK mengajukan kasasi karena Gazalba divonis bebas. Namun, upaya tersebut kembali gagal. Kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK ditolak oleh MA.

Perkara yang teregister dengan nomor 5241 K/Pid.sus/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto bersama Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai hakim anggota. Dalam putusannya, Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto menyatakan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Keluar Lagi dari Penjara

Gazalba Saleh kini telah bebas dari rumah tahanan (Rutan) cabang KPK di Gedung Merah Putih pada malam hari Senin, 27 Mei 2024. Berdasarkan pantauan di lokasi, Gazalba keluar dari Rutan dengan mengenakan kemeja putih, tas punggung, dan topi, serta menutupi wajahnya dengan masker. Barang-barangnya, termasuk koper besar, dibawa oleh kuasa hukumnya.

Gazalba menolak menanggapi pertanyaan wartawan, dan hanya memberikan kode dengan mengangkat tangannya sebagai tanda menolak memberikan komentar. Kebebasan Gazalba terjadi setelah jaksa KPK mengeksekusi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI