Suara.com - Kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki yang terjadi pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan, bahkan Eks Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra pun ikut disoroti.
Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah dirilisnya film "Vina: Sebelum Tujuh Hari", yang menyebabkan Sunjaya Purwadi Sastra, mantan Bupati, menjadi perhatian publik. Perhatian ini muncul karena saat Sunjaya Purwadi Sastra menjabat sebagai bupati, ia dianggap gagal menyelesaikan kasus tersebut.
Selain itu, Sunjaya juga memiliki catatan buruk karena terlibat dalam kasus gratifikasi lebih dari Rp64 miliar terkait pembangunan PLTU Cirebon 2 ketika masih menjabat sebagai Bupati Cirebon. Akibatnya, PDIP sebagai partai yang menaungi Sunjaya, mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka telah memecat Sunjaya.
Sunjaya Purwadi Sastra adalah Bupati Cirebon periode 2014-2019 dengan wakil H. Tasiya Soemadi, yang dikenal sebagai "Gotas". Selain itu, ia juga merupakan purnawirawan TNI-AD, dengan ayahnya H. Sobana bin Tarkasih (alm), yang pernah menjadi Kepala Desa Beberan, dan ibunya Hj. Sumaeni.
Pada bulan Maret 2023, Sunjaya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 53.234.511.344 dan suap senilai Rp 11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon, sehingga total dugaan penerimaan uang adalah sebesar Rp 64.254.512.344. Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 20 Maret 2023.
Rekam Jejak Sunjaya Purwadi Sastra
Sunjaya Purwadi Sastra, yang lahir pada 1 Juni 1965 di Beberan, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, memiliki nama lengkap Sunjaya Purwadi Sastra. Sejak menikah dengan Wahyu Tjiptaningsih, mereka telah dikaruniai empat anak, yaitu Satria Robi Saputra, Sela Syahvira Amalia, Resyah Prima Hanjaya, dan Ramadani Syahputra.
Sunjaya menempuh pendidikan di STIA YAPPAN Jakarta, meraih gelar Magister Manajemen dari STIE Jakarta dan Magister Sains dari UI Jakarta. Ia juga menyelesaikan program doktoral di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Purnawirawan TNI-AD ini mulai berkiprah di dunia politik pada 2013 dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon dalam Pilkada 2013. Pada Pilkada 2013, Sunjaya berpasangan dengan Tasiya Soemadi (Al Gotas) sebagai calon bupati. Pasangan yang didukung oleh PDI-P, PKB, dan Hanura ini memenangkan Pilkada setelah melalui putaran kedua, dan Sunjaya menjabat hingga 2018. Setelah masa jabatannya berakhir, posisi Bupati Cirebon sempat diisi oleh Rahmat Sutrisno (Pelaksana Harian) dan Dicky Saromi (Penjabat).
Pada Pilkada 2018, Sunjaya kembali mencalonkan diri untuk periode 2019-2024, kali ini bersama Imron Rosyadi sebagai calon bupati. Sebagai petahana, ia hanya didukung oleh PDI-P. Pasangan Sunjaya-Imron memenangkan Pilkada dengan mengalahkan tiga pasangan lainnya, dan mereka dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.
Daftar Kontroversi Sunjaya Purwadi Sastra
Sunjaya Purwadi Sastra pernah terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam sebuah OTT pada Rabu (24/10/2018) di Kabupaten Cirebon. KPK mengamankan enam orang termasuk SUN (Sunjaya Purwadisastra/Bupati Cirebon), GAR (Gatot Rachmanto/Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon), dan SD (Sri Darmanto/Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon). Selain itu, juga ditangkap SP (Supadi Priyatna/Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), DS (ajudan bupati), dan N (ajudan bupati).
Sunjaya kemudian diadili atas tuduhan menerima uang sebesar Rp55 miliar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, rekrutmen honorer, serta fee proyek. Selain itu, ia juga didakwa menerima suap sebesar Rp11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon dan pengembangan kawasan industri bernama Kings Property.
Sunjaya dikabarkan menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah, rumah, dan kendaraan dengan total nilai Rp36 miliar. Akibat kasus yang menjeratnya, Sunjaya dicopot dari jabatan Bupati Cirebon dan posisinya digantikan oleh wakilnya, Imron Rosyadi.
Menariknya, masa jabatan kedua Sunjaya sebagai Bupati hanya berlangsung sekitar 15 menit sebelum Imron Rosyadi mengambil alih jabatan tersebut. Pada Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kepada Sunjaya.
Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan TPPU sesuai Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Sunjaya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Pihak Sunjaya sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, namun pada Oktober 2023, majelis hakim menolak banding tersebut. Bahkan, hukuman Sunjaya diperberat menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama