Suara.com - Kebijakan pemerintah Indonesia yang akan memotong gaji pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat rakyat menjerit. Pasalnya, gaji karyawan akan dipotong 3 persen per bulan untuk iuran Tapera.
Rinciannya, iuran Tapera akan diterapkan kepada ASN, pekerja swasta dan pekerja mandiri. Iuran Tapera wajib ini akan dibebankan sebesar 0,5% kepada pemberi gaji dan 2,5% ke pekerja swasta. Sedangkan pekerja mandiri akan dibebankan penuh iuran sebesar 3% per bulan.
Sebelum adanya iuran Tapera, para pekerja sudah banyak dibebankan pajak wajib. Seperti pajak penghasilan, iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat dari pajak-pajak tersebut memang dikembalikan kepada masyarakat. Tetapi untuk kasus iuran Tapera, banyak masyarakat memprotesnya karena dinilai tidak ada manfaatnya.
Lalu, seperti apa hitung-hitungan dari Iuran Tapera ini? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Awal Mula Ide Tapera: Mati-matian Digagalkan Boediono, Kini Diloloskan Jokowi di Akhir Masa Jabatan
Simulasi perhitungan Tapera
Kebijakan iuran Tapera ini mulai diberlakukan sejak 20 Mei 2024 lalu. Iuran wajib yang dibebankan lebih besar ke pekerja ini menuai banyak kontroversi. Bukan hanya dari masyarakat biasa, para publik figur termasuk komika Soleh Solihun pun ikut heran dengan kebijakan ini.
Melalui cuitannya di X, anggota geng motor The Prediksi ini mengkalkulasi iuran Tapera selama 100 tahun. Menurutnya jika pegawai bergaji Rp10 juta per bulan menabung iuran Tapera selama 100 tahun, mereka baru bisa mendapatkan rumah seharga Rp300 jutaan. Tentu hal ini tidak berlaku bagi pegawai yang mendapatkan gaji mepet UMR.
"Kalau gaji Rp10 juta per bulan dipotong tapera 3% = Rp300 ribu/bulan. 1 tahun= Rp3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya Rp360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?" cuit Soleh.
Cuitan Soleh ini pun mendapat banyak respons dari warganet lain. Dalam hitungan yang sebenarnya, Tapera dibebankan kepada pekerja yang memiliki penghasilan paling sedikit setara UMR daerah.
Selain itu, pegawai juga harus berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah bagi pegawai ASN atau pegawai penuh swasta. Tapera juga diberlakukan untuk para anggota P3K, TNI, Polri, pejabat negara, pekerja BUMN dan BUMD.
Jika disimulasikan, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan membayar 3% iuran Tapera, di mana 0,5% bagian akan dibayarkan oleh perusahaan.
Dalam hitungan ini, sang pekerja wajib membayar 2,5%, atau setara dengan Rp125.000 per bulan, ditambah Rp25.000 yang dibayarkan perusahaan. Jika ditotalkan, maka pekerja akan membayar Rp150.000 per bulan untuk iuran Tapera.
Jika disimulasikan masa kerja peserta Tapera dengan gaji R 5 juta per bulan selama 38 tahun masa produktif, maka sang pekerja bisa menerima manfaat sebesar Rp68,4 juta setelah pensiun nanti.
Para pekerja yang diwajibkan mengikuti program iuran Tapera harus didaftarkan perusahaan setidaknya 7 tahun sejak PP No.25 Tahun 2020 diberlakukan, yaitu hingga 2027 mendatang.
Tapera ini wajib dibayarkan pekerja hingga pensiun, meninggal dunia, atau tidak bekerja selama 5 tahun berturut-turut. Iuran Tapera juga bisa diuangkan dan dikembalikan kepada pekerja, asalkan pekerja sudah dinyatakan tidak menjadi peserta iuran Tapera lagi.
Program ini juga akan dialokasikan untuk pemberian manfaat kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu manfaatnya adalah pemberikan KPR hingga masa cicilan tenor 30 tahun.
Kontributor : Dea Nabila